Kementerian membawa dugaan pencemaran Muara Badak ke meja perdata, sementara nelayan terdampak masih menanggung trauma, utang, dan kehilangan mata pencaharian. Sebagian lainnya terpaksa angkat kaki meninggalkan kawasan muara Mahakam tersebut.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan penanganan dugaan pencemaran lingkungan di Muara Badak, Kutai Kartanegara, yang diduga melibatkan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), kini diarahkan ke jalur perdata lingkungan hidup. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para nelayan terdampak mengaku masih hidup dalam bayang-bayang trauma karena kehilangan mata pencaharian sejak setahun lalu.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang diproses melalui mekanisme perdata. “Untuk yang Pertamina Sanga-Sanga sedang dalam proses perdata lingkungan hidup,” ujar Hanif diwawancarai media ini, Jumat (9/1).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus ini ditempatkan dalam kerangka perdata lingkungan hidup. Dalam praktiknya, mekanisme perdata kerap digunakan ketika terdapat dugaan kerugian lingkungan dan dampak ekonomi yang memerlukan penyelesaian melalui pemulihan dan ganti rugi. Dalam perkara semacam ini, fokus umumnya mencakup upaya pemulihan lingkungan, kompensasi atas kerugian ekonomi masyarakat terdampak, serta pembiayaan pemulihan lingkungan dalam jangka panjang.
Trauma Membayangi
Di lapangan, rupanya dampak dugaan pencemaran itu masih terasa kuat. Sebanyak 299 nelayan kehilangan mata pencaharian, lebih dari 1.000 hektare tambak disebut terdampak, potensi produksi hilang sekitar 3.800 ton, dengan estimasi kerugian mencapai Rp68,4 miliar.
Pusat advokasi Pusaka, lembaga pendampingan hukum publik, menilai penanganan kasus berjalan lambat. Mereka menyebut uji independen dari Universitas Mulawarman dan IPB telah menunjukkan indikasi pencemaran, namun hasil resmi dari Gakkum KLH belum dirilis.
Ketua nelayan terdampak, M Yusuf, mengatakan langkah perdata yang ditempuh KLH disambut dengan rasa syukur, namun para nelayan berharap proses tersebut tidak kembali berlarut-larut.
“Kami bersyukur mendengar informasi itu. Tapi kami berharap proses ini bisa dipercepat. Karena sudah lebih dari setahun sejak kematian massal kerang dara kami,” ujar Yusuf kepada media ini, akhir pekan lalu.
Selama lebih dari satu tahun, para nelayan kehilangan mata pencaharian utama dan hidup dalam ketidakpastian. Mereka menunggu kelanjutan proses hukum sambil mencari pekerjaan alternatif untuk bertahan hidup.
“Setiap hari kami menunggu informasi lanjutan. Sambil menunggu, kami mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidup,” katanya.
Sebagian nelayan terpaksa meninggalkan Muara Badak karena tidak ada lagi yang bisa dikerjakan. Yusuf juga mengungkap dampak psikologis yang dialami sejumlah nelayan. “Ada yang trauma karena dipukuli saat aksi. Ada yang trauma karena barang-barang berharga disita bank dan pegadaian. Ada juga yang trauma untuk kembali budidaya karena takut kejadian seperti ini terulang,” ungkapnya.
Saat ini, nelayan terdampak menyebar ke berbagai pekerjaan, menjadi buruh, tukang serabutan, menangkap kepiting, bekerja di tempat orang, hingga berjualan di pasar. Sebagian membuka usaha kecil seperti jual beli ikan dan sembako, sementara yang lain merantau ke daerah lain, membuka kembali budidaya kerang dara di wilayah berbeda, atau menjadi petani di Sulawesi Selatan.
"Kami akan menunggu setiap hari keadilan datang buat kami," pungkas Yusuf.




