Sebuah kekeliruan protokoler dalam acara kenegaraan berubah menjadi cermin relasi negara dan adat. Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim), Viktor Yuan, menilai polemik kursi Sultan Kutai bukan sekadar kesalahan teknis
EKSPOSKALTIM, Samarinda- Polemik penempatan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dalam acara peresmian kilang Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1), berkembang jauh melampaui soal teknis protokoler. Peristiwa tersebut kini menjadi pintu masuk kritik yang lebih mendasar mengenai cara negara memosisikan adat dan kesultanan, terutama di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di tanah adat.
Dalam acara tersebut, posisi tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Yang Mulia Sultan Adji Muhammad Arifin, berada di barisan belakang undangan. Situasi itu justru pertama kali disadari langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Saat menyebut nama Sultan, Presiden mempertanyakan penempatan tersebut dan menyampaikan bahwa Sultan semestinya berada di barisan depan.
“Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Adji Muhammad Arifin. Hadir? Yang Mulia. Sultan kok ditaruh di belakang?” ujar Presiden Prabowo sambil memberi isyarat tangan.
Meski demikian, Sultan Adji Muhammad Arifin tetap berdiri dengan ramah dan memberikan hormat ketika namanya disebut. Momen tersebut segera menyita perhatian publik dan memicu perdebatan luas tentang penghormatan terhadap tokoh adat dan kesultanan dalam forum kenegaraan, khususnya di wilayah yang memiliki sejarah panjang dan struktur adat yang masih hidup.
Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim), Viktor Yuan, menilai peristiwa itu bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cermin cara pandang negara terhadap adat. “Jika tokoh adat dan kesultanan terus diperlakukan sebatas formalitas, risikonya sangat besar menciptakan jarak antara negara dan masyarakat adat,” ujar Viktor kepada media ini, Sabtu (17/1).
Menurutnya, perlakuan yang bersifat seremonial terhadap adat berdampak nyata dan berlapis. Di wilayah seperti Kalimantan Timur, pengabaian peran tokoh adat berpotensi mengikis kewibawaan adat di mata generasi muda, menurunkan relevansi kearifan lokal, serta mengubah adat dari sistem nilai hidup menjadi sekadar aksesoris budaya.
Lebih jauh, Viktor menilai kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah. Ketika adat hanya dijadikan legitimasi simbolik, muncul jarak psikologis, kekecewaan yang berlarut, hingga potensi resistensi sosial.
“Dalam banyak kasus di Kalimantan Timur, sengketa lahan, hutan adat, dan wilayah ulayat justru membesar karena tokoh adat tidak dilibatkan. Pemerintah akhirnya kehilangan mitra strategis dalam penyelesaian konflik,” katanya.
Ia menegaskan persoalan ini menjadi semakin krusial karena pembangunan IKN berlangsung di atas ruang hidup masyarakat adat. Bagi masyarakat Dayak dan Kesultanan Kutai, tanah bukan sekadar aset administratif, melainkan identitas, sejarah, serta ruang spiritual dan sosial.
“Jika negara hadir hanya sebagai kekuasaan administratif tanpa dialog bermakna, yang dirasakan masyarakat bukan pembangunan, tetapi pengambilalihan ruang hidup. Negara hadir di tanah adat, tetapi tidak hadir di hati masyarakat adat,” tegasnya.
Viktor bahkan mengingatkan bahwa tanpa pelibatan adat yang substantif, IKN berisiko dipersepsikan sebagai bentuk kolonisasi modern, yakni proyek elite yang memindahkan pusat kekuasaan tanpa memindahkan keadilan. Narasi semacam itu dinilainya berbahaya karena dapat memicu perlawanan kultural dan memperkuat sentimen ‘kami versus negara’.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi. Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kaltim, Syarifah Alawiyah, menegaskan bahwa penataan tempat duduk dalam agenda kunjungan Presiden sepenuhnya menjadi kewenangan protokol Istana. Pemprov Kaltim, kata dia, hanya berperan sebagai pendukung teknis dan tidak memiliki kewenangan mengubah susunan yang telah ditetapkan pusat.
Ia menjelaskan bahwa susunan kursi mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dalam kondisi keterbatasan kursi, sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Kalimantan Timur dan unsur Forkopimda, juga menempati barisan kedua.
“Kami juga sempat mempersoalkan karena Gubernur di baris kedua, tetapi di depannya ada menteri dan DPR RI. Sebagai insan protokol, kami memahami aturan itu,” ujarnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mendatangi Kedaton Kutai Kartanegara untuk bersilaturahmi langsung dengan Sultan Adji Muhammad Arifin. Kunjungan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk tabayyun sekaligus klarifikasi atas kegaduhan yang terjadi.
Rudy menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar penghormatan terhadap tokoh adat dan budaya selalu menjadi perhatian dalam setiap agenda kenegaraan. Ia juga menyampaikan pesan Sultan agar persoalan tata cara penempatan raja atau tokoh adat dalam acara yang dihadiri Presiden dapat menjadi bahan introspeksi di tingkat pusat.
Rudy turut mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap posisi raja dan tokoh adat dalam forum resmi.
TUNTUTAN DAD
Bagi DAD Kaltim, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi protokoler atau silaturahmi simbolik. Viktor menegaskan bahwa penghormatan terhadap adat dan kesultanan merupakan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Sebagai respons, DAD Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan struktural. Di antaranya pelibatan formal dan mengikat Dewan Adat Dayak serta pihak kesultanan sejak tahap perencanaan kebijakan, termasuk keterwakilan tetap dalam forum kebijakan Otorita IKN, penyusunan RTRW, RDTR, dan kebijakan strategis lainnya.
“Adat tidak cukup didengar, tetapi harus ikut menentukan,” ujar Viktor.
DAD juga menuntut pengakuan dan perlindungan wilayah adat secara nyata melalui pemetaan dan penetapan wilayah adat yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang daerah dan IKN, serta penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) sebelum pembangunan dilakukan.
Selain itu, DAD meminta penghentian praktik menjadikan adat sekadar pelengkap acara seremonial. Setiap kegiatan strategis negara di tanah adat harus menyediakan ruang substantif bagi pandangan adat, bukan hanya simbol penyambutan atau doa pembuka.
Puncaknya, DAD Kaltim mendesak dibentuknya regulasi khusus yang mengatur pelibatan masyarakat adat dalam seluruh proses pembangunan IKN, mencakup hak konsultasi dan persetujuan, perlindungan budaya dan wilayah, hak ekonomi masyarakat adat, serta sanksi jika adat diabaikan.
Viktor menegaskan DAD tidak menolak pembangunan dan tidak bersikap anti-negara. Namun, pihaknya menolak pembangunan yang menghapus identitas, martabat, dan hak masyarakat adat di tanahnya sendiri.
“Kami tidak menuntut dihormati secara simbolik, tetapi diakui secara substantif sebagai subjek pembangunan di tanah adat kami sendiri,” pungkasnya.




