google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Cinta Segitiga, Motif Bripda Polisi Habisi Mahasiswi ULM

Home Berita Cinta Segitiga, Motif Bri ...

Cinta Segitiga, Motif Bripda Polisi Habisi Mahasiswi ULM
Bripda Muhammad Seili (bayu oranye) oknum Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra (20) mengejutkan publik. Pelakunya, Bripda Muhammad Seili (20), anggota Polres Banjarbaru. Ia tega menghabisi korban karena motif cinta segitiga dengan calon istrinya.

Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menjelaskan, tersangka sudah melangsungkan sidang pernikahan dengan calon istri yang dijadwalkan 26 Januari 2026. “Korban adalah teman calon istrinya,” kata Adam saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12), dikutip dari ANTARA.

Kejadian bermula pada 23 Desember 2025 pukul 20.00 Wita, saat korban dan tersangka bertemu di perempatan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan sepeda motor vario, tersangka mengendarai mobil Rush merah. Korban naik ke mobil tersangka setelah memarkir kendaraannya di supermarket.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke Bukit Batu, Banjar, namun sempat singgah di rumah karena telepon berulang dari pacarnya. Pada pukul 00.00 Wita, keduanya tiba di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di lokasi itu, mereka melakukan hubungan badan, lalu terjadi cekcok. Korban mengancam akan melaporkan tersangka ke calon istrinya.

“Tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan. Korban lemas dan beberapa saat kemudian meninggal dunia karena kehabisan nafas,” ujar Adam.

Sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka hendak membuang jasad korban ke sungai bawah jembatan STIHSA. Namun melihat gorong-gorong terbuka, jasad korban akhirnya dibuang ke gorong-gorong. Tersangka kemudian pulang dan membuang barang bukti, termasuk tas, perhiasan, dan telepon seluler korban.

Jasad korban ditemukan pukul 07.30 Wita oleh petugas kebersihan, lalu dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses autopsi. “Pemeriksaan sementara, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban,” kata Adam.

Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Kalsel memastikan Bripda Seili akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik Polri. Tersangka dijerat Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri dan akan menjalani sidang kode etik pada 29 Desember 2025 di Polresta Banjarmasin, yang terbuka untuk keluarga korban dan rekan mahasiswa.

“MS jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan pemberhentiannya tidak dengan hormat,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar