PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Jaksa Saat OTT Amuntai Kalsel...

Home Berita Kondisi Terkini Petugas K ...

Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Jaksa Saat OTT Amuntai Kalsel...
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kasi Intel Kejari HSU, sebagai tersangka usai terjaring OTT. Sedangkan, Kasi Datun Tri Taruna masih dalam perburuan. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta - KPK memastikan kondisi petugasnya dalam keadaan selamat setelah ditabrak mobil oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), saat operasi tangkap tangan (OTT) di Amuntai, Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/12), dikutip dari Detik.com.

Peristiwa penabrakan terjadi ketika petugas KPK hendak menangkap Tri Taruna Fariadi. Mantan Kasi Pidsus Kejari Banjar tersebut melakukan perlawanan dan melarikan diri, hingga kini masih dalam pencarian.

Budi menyebut KPK belum memastikan apakah Tri Taruna Fariadi telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Proses pengejaran masih berlangsung. “Jika sudah ada perkembangan info kami update ya,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa tindakan penabrakan terjadi saat upaya penangkapan.

“Bahwa benar (menabrak petugas). Pada saat, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, seperti itu sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12), dikutip dari ANTARA.

Asep mengatakan KPK akan menerbitkan DPO apabila pencarian tidak membuahkan hasil. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan institusi Kejaksaan. “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Kami berkoordinasi terkait yang bersangkutan juga kepada keluarganya. Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan kenalannya, keluarganya, seperti itu,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah mencopot dan menonaktifkan sementara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Datun menyusul penetapan ketiganya sebagai tersangka oleh KPK.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Dengan status tersebut, ketiganya tidak menerima gaji dan tunjangan selama proses hukum berjalan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026.

Albertinus dan Asis telah ditahan. Sementara Tri Taruna Fariadi masih buron sejak OTT berlangsung.

KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar yang berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya. Untuk pemerasan, uang hingga Rp804 juta diduga diterima melalui Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi pada November–Desember 2025.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :