google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Lahan HOP VII Sudah Kedaluwarsa Sejak 2019, Skema Hibah Gugur

Home Berita Lahan Hop Vii Sudah Kedal ...

Lahan HOP VII Sudah Kedaluwarsa Sejak 2019, Skema Hibah Gugur
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Foto: Instagram.Forkompim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan- Status hukum lahan HOP (Housing Office Project) VII, eks perumahan perusahaan milik PT Badak NGL akhirnya menemui titik terang.

Dalam rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang digelar Pemerintah Kota Bontang, terungkap fakta bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut telah kedaluwarsa sejak 2019.

Rapat dipimpin langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni di Ruang Rapat Utama Kantor Wali Kota, Rabu (17/12/2025). Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan, Kepala BPN Hamim Muddayana, Inspektur Daerah Enik Ruswati, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP2) Usman, unsur Forkopimda, serta perwakilan Polres Bontang.

Dalam arahannya, Neni menegaskan bahwa karena HGB telah berakhir dan tidak diperpanjang, lahan HOP VII otomatis kembali menjadi tanah negara. Dengan status tersebut, skema hibah dari yayasan kepada pemerintah dinyatakan tidak mungkin dilakukan.

“Satu-satunya jalan yang sah adalah pengajuan permohonan hak oleh Pemerintah Kota Bontang. Kita akan ajukan demi kepentingan umum, kemanfaatan, dan fungsi sosial tanah,” tegas Neni.

Penjelasan itu diperkuat Tim Ahli dari Universitas Airlangga, Prof. Sri. Ia menjelaskan secara akademis bahwa HGB di atas tanah negara memiliki jangka waktu tertentu. Jika tidak ada pengajuan perpanjangan yang sah sebelum masa berlaku berakhir, maka hak pihak yayasan gugur demi hukum. 
 
Hal senada disampaikan Kepala BPN Kota Bontang Hamim Muddayana. Ia mengungkapkan hasil konsultasi berjenjang dari Kanwil hingga BPN Pusat menyimpulkan bahwa Yayasan Badak tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII. 
 
“Sebaliknya, Pemerintah Kota Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak atas lahan tersebut, apalagi peruntukannya sesuai RTRW sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Hamim. 
 
Sementara itu, Kepala DPKP2 Kota Bontang Usman menyebut rapat ini merupakan pertemuan ketiga untuk memfinalisasi status lahan. Meski proses sebelumnya sempat berlangsung alot, LO yang tersusun kini menjadi pegangan kuat bagi pemerintah daerah. 
 
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bontang akan membentuk Tim Penataan Tanah dan segera mengajukan permohonan resmi ke BPN untuk lahan seluas sekitar 63 hektare. Langkah ini diambil untuk memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar