google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KLH Resmi Daftarkan Gugatan Rp4,8 Triliun atas Banjir Sumatra, Kalimantan Menyusul

Home Berita Klh Resmi Daftarkan Gugat ...

KLH Resmi Daftarkan Gugatan Rp4,8 Triliun atas Banjir Sumatra, Kalimantan Menyusul
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mendaftarkan gugatan perdata lingkungan hidup terhadap enam entitas usaha yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatra Utara. Total nilai gugatan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.026.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa gugatan perdata tersebut telah didaftarkan hari ini di sejumlah pengadilan. Gugatan tersebut diajukan di tiga pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Kota Medan.

"Menyesuaikan domisili hukum masing-masing entitas usaha yang digugat," kata Hanif kepada media ini, Kamis (15/1). 

Enam perusahaan yang digugat terdiri dari PT PN, PT NSHE, dan PT AGC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; PT MST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; serta PT TBS dan PT TPL di Pengadilan Negeri Kota Medan.

Nilai gugatan mencakup klaim kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem di wilayah terdampak banjir dan longsor besar di Sumatra Utara. Gugatan perdata ini merupakan salah satu instrumen penegakan hukum lingkungan yang ditempuh KLH, di samping penerapan sanksi administratif, kewajiban audit lingkungan, dan proses hukum lainnya yang masih berjalan.

Langkah hukum di Sumatra tersebut kembali menempatkan penanganan banjir di wilayah lain, termasuk Kalimantan Selatan, dalam perhatian publik. Sebelumnya, KLH menyatakan banjir berulang di Kalimantan Selatan tidak lagi dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan berkaitan dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif.

Menanggapi hal tersebut, Hanif menyatakan penanganan banjir di Kalimantan Selatan berada dalam skema penegakan hukum yang sama, namun saat ini masih berada pada tahap evaluasi dan verifikasi lapangan. "Sedang proses," jelasnya. 

Berdasarkan data KLH, dari total 183 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan, 43 IUP telah selesai dievaluasi dan akan menjadi objek verifikasi lapangan oleh tim penegakan hukum (Gakkum). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, termasuk penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun tuntutan pidana.

KLH juga menyebut adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan tambang besar di Kalimantan Selatan, meski rincian temuan tersebut masih menunggu hasil verifikasi lapangan. Proses penegakan hukum lingkungan di provinsi tersebut diperkirakan memerlukan waktu hingga enam bulan ke depan. Saat ini, tim Gakkum KLH disebut telah berada di Kalimantan Selatan untuk melanjutkan proses evaluasi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar