google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kriminalitas Bontang: Polisi Amankan Pengedar Sabu hingga Curanmor dalam Sepekan

Home Berita Kriminalitas Bontang: Pol ...

Kriminalitas Bontang: Polisi Amankan Pengedar Sabu hingga Curanmor dalam Sepekan
ILUSTRASI tersangka. Foto: Istock via CNN

EKSPOSKALTIM, Bontang - Dalam rentang waktu sepekan, aparat Kepolisian di Kota Bontang mengungkap dua kasus kriminal berbeda, mulai dari peredaran narkotika jenis sabu hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kasus pertama diungkap jajaran Polsek Bontang Selatan. Seorang pria berinisial YAS (38) diamankan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai. Dari tangan terduga, polisi menyita 10 bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 4,67 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, alat hisap (bong), plastik klip kosong, gunting, dan korek api. Terduga kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib menyatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kami juga terus melakukan pengembangan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, di kasus terpisah, Satreskrim Polres Bontang kembali mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial AN (41). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara curanmor yang tengah ditangani kepolisian.

“Penegakan hukum membutuhkan proses dan kehati-hatian. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti yang ada. Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus curanmor,” kata AKP Randy.

Saat ini, terduga AN menjalani proses penyidikan sesuai Pasal 476 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar