google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

OTT KPK di Amuntai, Jaksa Peras Pejabat Pakai Laporan LSM

Home Berita Ott Kpk Di Amuntai, Jaksa ...

Laporan LSM dijadikan alat ancaman untuk memeras pejabat daerah. Praktik itu dibongkar KPK setelah membuntuti jaksa Kejari Hulu Sungai Utara sebelum OTT di Amuntai.


OTT KPK di Amuntai, Jaksa Peras Pejabat Pakai Laporan LSM
Kepala Kejari HSU, Albertinus Napitupul (kanan) dan Kepala Intelijen HSU Asis Budianto saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan KPK di Amuntai, Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Amuntai - KPK membongkar dugaan pemerasan yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Menariknya, laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dijadikan alat mengancam pejabat daerah.

Praktik tersebut terungkap setelah KPK membuntuti para jaksa dan memantau aliran uang sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Amuntai.

Dalam perkara ini, KPK menduga dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara menerima aliran uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,133 miliar. Keduanya adalah Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga diterima keduanya baik sebagai perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu subuh (20/12).

Sementara TAR, kata Asep, diduga menerima uang hingga Rp1,07 miliar saat tidak berperan langsung sebagai perantara Albertinus. “Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” katanya.

Jika dijumlahkan, aliran uang yang diterima ASB sebesar Rp63,2 juta dan TAR sebesar Rp1,07 miliar mencapai total Rp1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.

Melawan dan Melarikan Diri

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT kesebelas sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. Penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

Namun hingga kini, baru Albertinus dan Asis yang ditahan. Tri Taruna Fariadi masih melarikan diri karena melawan saat OTT berlangsung.

KPK mengungkap, pemerasan dilakukan dengan modus ancaman proses hukum terhadap laporan pengaduan LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara. Ancaman itu menyasar sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari kepala dinas hingga pimpinan rumah sakit umum daerah.

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.

Sejumlah pejabat yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar