Samarinda, EKSPOSKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat, Senin (26/5). Buntut penyidikan dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
“Penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sesuai ketentuan Pasal 32 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, dikutip dari Antara.
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 14.00 WITA. Tim menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, bekas kantor DBON, dan ruangan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kasus ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Tiga hari kemudian, Gubernur menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang Penerima Hibah, yang menetapkan Lembaga DBON sebagai penerima dana hibah senilai Rp100 miliar melalui Dispora Kaltim.
Pada tanggal yang sama, 17 April 2023, ditandatangani pula Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON. Setelah pencairan, dana tersebut diduga disalurkan ke delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.
Kejati menduga telah terjadi pelanggaran dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut. Penyelidikan pun diperluas untuk mengungkap indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Toni.

