Anggaran desa ratusan juta untuk studi tiru ke Bali memicu kemarahan warga Giripurwa. Di tengah tuntutan mundur terhadap kepala desa, camat menyatakan kegiatan itu diperbolehkan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Gaduh studi tiru ke Desa Penglipuran, Bali, yang dilakukan Pemerintah Desa Giripurwa, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada 23–26 Oktober 2025, terus berlanjut.
Setelah didemo puluhan warga dan dituntut mundur pada Kamis (11/12), Kepala Desa Giripurwa Habi Rudianto kini bersiap menghadapi pemeriksaan Inspektorat PPU serta pemanggilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU dan Camat Penajam. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung Senin mendatang.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Kami sudah mengundang Kades Giripurwa dan unsur yang terkait untuk mengklarifikasi pada Senin mendatang,” kata Tita.
Hal senada disampaikan Camat Penajam, Dahlan. “Senin rencana diundang untuk klarifikasi,” ujarnya.
Camat Pasang Badan, Studi Tiru Dinilai Sah
Menanggapi polemik yang berkembang, Camat Penajam Dahlan menyatakan kegiatan studi tiru tersebut dibiayai melalui APBDes 2025 dan telah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Pelaksanaan bimtek dan studi tiru masuk dalam program pemberdayaan masyarakat yang merupakan tugas pemdes. Apakah sesuai aturan? Iya, pemdes boleh melaksanakan,” tegas Dahlan.
Ia mengakui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023 mengatur perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah dan tidak secara khusus mengatur desa. Namun, soal dugaan pelanggaran, ia menyebut masih dalam proses pembinaan dan pengawasan.
“Bila ada dugaan penyalahgunaan, kami akan laporkan ke Bupati untuk diteruskan ke Inspektorat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat PPU Budi Santoso menyatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan formal. “Kami masih menunggu hasil pembinaan dan klarifikasi dari Camat dan Dinas PMD terlebih dahulu. Nanti akan dilihat seperti apa hasilnya,” ujar Budi.
Studi ke Bali Telan Setengah M
Kegiatan studi tiru Pemdes Giripurwa ke Desa Penglipuran, Bali, yang berlangsung selama empat hari itu memicu kemarahan warga. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih dari Rp500 juta untuk memberangkatkan 48 orang dinilai minim transparansi dan melampaui batas kewajaran jumlah peserta.
Kelompok Masyarakat Giripurwa Peduli (KMGP) menilai kegiatan tersebut sarat penyimpangan. Perwakilan KMGP, Bodro Lukito, menyebut warga telah menyusun tujuh tuntutan, termasuk melaporkan pemerintah desa ke Inspektorat Kabupaten.
“Langkah kami ke Inspektorat, minta ditindak, Pak Habi harus mundur, kembalikan uang, dan dihukum,” kata Bodro.
Ketua BPD Akui Tak Tahu Detail
Ketua BPD Giripurwa, Budi Supoyo, menyatakan pengawasan BPD dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah teknis pemerintahan desa.
Ia mengaku mengetahui adanya program studi tiru ke Bali, namun tidak mengetahui detail jumlah peserta, waktu keberangkatan, maupun teknis penggunaan anggaran karena tidak pernah menerima informasi lengkap.
“Yang saya tahu, ada program itu. Tapi awal keberangkatan dan jumlah pesertanya saya tidak tahu,” ujarnya.
Budi juga membenarkan bahwa tiga anggota BPD ikut berangkat dalam kegiatan tersebut.
Menghadapi gelombang protes, Kepala Desa Giripurwa Habi Rudianto membela kebijakannya. Ia menyatakan studi tiru tersebut telah direncanakan sejak enam bulan sebelumnya dan menggunakan sisa anggaran tahun lalu (SILPA), bukan ADD murni tahun berjalan.
“Tidak mungkin anggaran pembangunan digunakan. Sudah direncanakan sejak awal, bahkan ini sudah tertunda-tunda. 48 orang itu memang sudah terkumpul, jadi tidak ada itu masalah,” tegas Habi.
Ia menyebut tujuan studi tiru untuk persiapan lomba kebersihan tingkat provinsi dengan melibatkan berbagai elemen warga. Habi juga membantah tudingan penyimpangan lain, termasuk soal penyewaan mobil dinas dan isu kantor desa libur pada hari tertentu.
“Saya pikir ini tidak suka saja, ketidaksukaan saja,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor mengaku telah menerima laporan terkait polemik studi tiru tersebut. Ia menyatakan telah meminta Inspektorat Daerah melakukan pendalaman.
“Untuk tindak lanjutnya saya sudah minta Inspektorat Daerah untuk melakukan pendalaman terkait masalah ini,” ujar Mudyat.





