google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pengakuan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM yang Menangis Saat Disidang Etik

Home Berita Pengakuan Polisi Pembunuh ...

Bripda Seili mengakui mencekik korban hingga tewas, membuang jasad ke gorong-gorong, dan memanipulasi pesan WhatsApp seolah korban masih hidup, 


Pengakuan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM yang Menangis Saat Disidang Etik
Bripda Seili menangis saat menjalani sidang etik terkait pembunuhan mahasiswi Zahra. Foto: Bomindonesia

EKSPOSKALTIM, Banjarmasin - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), digelar terbuka di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12). Dalam persidangan itu, Bripda MS tampak beberapa kali menundukkan kepala dan menangis saat tuntutan dibacakan.

Bripda MS dihadirkan mengenakan seragam dinas kepolisian dengan rambut digunduli. Wajahnya tegang sejak sidang dibuka. Ia duduk di hadapan Majelis Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin AKBP Budi Santoso, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai wakil ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota.

Penuntut dari unsur Propam membacakan uraian perbuatan terduga pelanggar. Dalam tuntutannya, Penuntut 1 Inspektur Polisi Hendri, didampingi Penuntut 2 Bripda Rifky Pratama, menyebut Bripda MS telah melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

“Sehubungan dengan perbuatannya sewaktu melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, terduga pelanggar telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hendri.

Dalam persidangan terungkap, Bripda MS mengakui telah menghilangkan nyawa korban Zahra Dila (20) dengan cara mencekik leher korban hingga tidak bernapas. Perbuatan itu dilakukan di dalam mobil Toyota Rush merah milik Bripda MS. Setelah korban meninggal, ia mengambil telepon genggam dan perhiasan milik korban.

Penuntut menjelaskan Bripda MS dan korban sebelumnya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pengambilan barang-barang korban dilakukan untuk mengelabui aparat agar kematian korban seolah-olah akibat perlawanan terhadap pencurian atau perampokan.

Tak berhenti di situ, Bripda MS juga menggunakan ponsel korban untuk berkomunikasi melalui grup WhatsApp teman-teman korban, seolah-olah korban masih hidup. Setelah itu, ponsel tersebut dibuang untuk menghilangkan jejak. “Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang di lokasi tempat ditemukannya mayat,” sambung penuntut.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 07.30 Wita. Korban ditemukan oleh petugas kebersihan dan kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses visum dan autopsi. Hasil pemeriksaan memastikan identitas korban sebagai Zahra Dila, mahasiswi ULM.

Pembunuhan terjadi beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Berdasarkan penyelidikan, korban terakhir kali terlihat bersama Bripda MS. Polisi kemudian menangkap tersangka di Banjarbaru pada malam hari yang sama.

Sidang KKEP menghadirkan empat saksi dari unsur penyidik dan rekan kerja Bripda MS. Sekitar pukul 17.50 Wita, majelis menskors sidang setelah pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar selesai. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi sanksi, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan komitmen transparansi institusinya. “Silahkan awak media untuk naik ke atas mengikuti jalan nya sidang,” tegas Adam. 

Polda Kalsel juga menyiapkan siaran langsung sidang melalui televisi di luar ruangan karena keterbatasan kapasitas aula. Sidang dihadiri perwakilan keluarga korban, rekan-rekan kuliah almarhumah dari ULM, serta wartawan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar