Satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan juga diselesaikan Ombudsman Kaltim.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur melampaui target kinerja pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025. Capaian tertinggi terjadi pada bidang penyelesaian laporan masyarakat, yang melampaui target nasional yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyampaikan bahwa pengawasan dijalankan melalui dua pendekatan. Pertama, kewenangan pasif melalui tindak lanjut laporan masyarakat. Kedua, kewenangan aktif melalui pencegahan maladministrasi. Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) 0.4, tercatat 500 akses pengaduan masyarakat Kalimantan Timur sepanjang 2025.
Dari target penyelesaian 168 laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim berhasil menindaklanjuti dan menyelesaikan 213 laporan atau 126,78 persen. Rinciannya, 52 laporan diselesaikan pada tahap penerimaan dan verifikasi, serta 161 laporan tuntas pada tahap pemeriksaan. Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan.
Jumlah akses pengaduan tahun 2025 menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 429 akses, meningkat menjadi 460 akses pada 2024, dan melonjak menjadi 500 akses pada 2025. Kenaikan ini, menurutnya, mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Ombudsman Kaltim. Peningkatan tersebut didorong oleh kemudahan kanal pengaduan, baik digital maupun konvensional, serta program jemput bola melalui PVL On The Spot.
Di bidang pencegahan, kata dia, Ombudsman Kaltim juga merampungkan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lima pemerintah daerah, yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kota Bontang, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penilaian mencakup aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan. Hasilnya akan diumumkan Ombudsman RI Pusat pada 2026.
"Penguatan kelembagaan juga terus dilakukan." Ombudsman Kaltim mengembangkan jaringan pengawas melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Selain itu, dibentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi serta dilakukan kajian kebijakan mendalam terkait perizinan tambang silika di Kalimantan Timur.


