google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

IKN dan Soal Tata Ruang: Mengapa Lahan Bank Tanah Belum Bergerak

Home Berita Ikn Dan Soal Tata Ruang: ...

IKN dan Soal Tata Ruang: Mengapa Lahan Bank Tanah Belum Bergerak
Salah satu lokasi HPL Badan Bank Tanah di Kabupeten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai pengembangan kawasan penunjang IKN (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

EKSPOSKALTIM, Penajam - Pengembangan kawasan penunjang Ibu Kota Nusantara tidak semata soal ketersediaan lahan. Di Kabupaten Penajam Paser Utara, langkah itu masih tertahan satu hal krusial, yakni revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Badan Bank Tanah menyatakan pengembangan wilayah penunjang IKN di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lembaga tersebut harus diselaraskan dengan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih berlangsung," ujar Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzami ketika ditanya mengenai rencana pengembangan kawasan di atas lahan yang dikelola lembaga itu di Penajam, Minggu (28/12).  

Menurut Syafran, revisi RTRW menjadi tahapan penting sebelum pengembangan kawasan di atas HPL Badan Bank Tanah dilakukan secara luas. Tanpa penyelarasan, pengembangan kawasan penunjang IKN berisiko berjalan tidak terintegrasi dengan kebijakan tata ruang daerah.

Perbedaan RTRW antara kawasan IKN dan Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu tantangan utama. Terutama karena wilayah kabupaten tersebut berbatasan langsung dengan kawasan inti calon ibu kota Indonesia, sehingga pengembangan kawasan penunjang harus masuk dalam satu kerangka perencanaan.

Saat ini, Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 4.162 hektare bekas hak guna usaha PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan status HPL. Lahan itu tersebar di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kondisi tersebut, lanjut Syafran, membuat penyelarasan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pengembangan kawasan penunjang IKN menjadi kebutuhan mendesak. Terutama terkait perencanaan kawasan bawah tanah dan integrasi tata ruang wilayah.

Saat ini proses penyelarasan kebijakan RTRW dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih berlangsung. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan perencanaan, baik bagi pemerintah maupun calon investor.

Perbedaan rencana tata ruang antara wilayah kabupaten dan kawasan IKN, kata dia, menjadi alasan utama perlunya penyelarasan kebijakan tersebut. "Integrasi dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah tetap harus dilakukan agar pengembangan kawasan berjalan selaras," katanya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar