Sepanjang 2025, ratusan warga Kalimantan Timur melapor ke Ombudsman RI karena merasa tak mendapat pelayanan semestinya, dengan persoalan kepegawaian dan layanan publik pemerintah daerah menjadi aduan yang paling dominan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mencatat 188 laporan masyarakat sepanjang 2025. Hingga 22 Desember 2025, mayoritas laporan berkaitan dengan persoalan kepegawaian dan infrastruktur layanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, lewat siaran persnya menyebut tingkat penyelesaian laporan tergolong tinggi. “Dari 188 laporan yang masuk, sebanyak 161 laporan atau 85,64 persen telah berhasil diselesaikan dan ditutup, sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12).
Berdasarkan jenis dugaan maladministrasi, laporan terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan dengan 81 laporan. Disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut dengan 22 laporan.
Samarinda terbanyak
Dari sisi wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor terbanyak, mencapai 71 laporan. Disusul Kabupaten Berau dengan 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu 18 laporan, dan Kota Balikpapan 11 laporan. Sementara itu, instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan total 137 laporan.
Menjelang akhir 2025, Ombudsman Kaltim memberi perhatian khusus pada sektor kepegawaian. Salah satu aduan menonjol terkait dugaan maladministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satunya menyasar dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur.
“Kami melakukan investigasi khusus terkait penyimpangan prosedur penggalangan dana di tingkat SMA dan SMK Negeri di Kaltim. Hal ini dipicu maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa,” tegas Mulyadin.
Mulyadin menegaskan Ombudsman Kaltim akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik dan mengajak masyarakat aktif melapor. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Jangan ragu melapor, karena setiap aduan adalah langkah menuju perbaikan,” pungkasnya.



