EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Ombudsman menemukan selisih kurang bayar sebesar Rp2,016 miliar pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Berau. Sebanyak 126 tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, apoteker, analis laboratorium, dan tenaga gizi, belum menerima TPP penuh meski sudah aktif bertugas di puskesmas dan rumah sakit sejak pertengahan tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak 11 September hingga 2 Desember 2025, menyusul 82 laporan masyarakat. Tim meminta klarifikasi dari sejumlah instansi, termasuk Asisten III Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Bappeda, dan BPKAD.
“Temuan ini terkait dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Berau. Pemberian 80 persen TPP CPNS jabatan fungsional tidak diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024, sehingga tidak sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mulyadin, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, Surat Keputusan Bupati Nomor 242 Tahun 2024 dinilai cacat substansi dan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kesalahan ini membuat dasar hukum TPP tidak valid, sehingga menimbulkan selisih kurang bayar.
Ombudsman meminta Pemkab Berau mengakui utang tersebut dan menyesuaikan regulasi. Dokumen pengakuan utang harus direview Inspektorat sebelum dialokasikan dalam anggaran, bisa sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan daerah, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Utang Daerah.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman, Dwi Farisa Putra Wibowo, menekankan dampak langsung pada motivasi kerja tenaga kesehatan. “Hak mereka tertunda, sementara beban kerja tetap berjalan. Hal ini menimbulkan rasa tidak adil,” katanya.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, bersama Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan BPKAD. Pemkab menyatakan akan menyampaikan ke Bupati dan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Ombudsman berharap kasus ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah agar hak tenaga kesehatan terpenuhi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.


