google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Trio Eks Pengurus KONI Samarinda Resmi Ditahan

Home Berita Trio Eks Pengurus Koni Sa ...

Kejari Samarinda menahan tiga eks pengurus KONI setelah audit BPKP menemukan kerugian hibah lebih dari Rp2 miliar, menandai babak baru kasus yang menyeret manajemen olahraga daerah ke ruang pidana.


Trio Eks Pengurus KONI Samarinda Resmi Ditahan
Kejaksaan Negeri Samarinda resmi menahan tiga mantan pengurus (KONI Kota Samarinda, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Samarinda tahun anggaran 2019–2020. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, di Samarinda, Selasa, menyebut ketiga tersangka berinisial AN, HN, dan AZ. Penahanan dimulai 9 Desember 2025 dan berlaku untuk 20 hari ke depan.

“AN merupakan ketua umum KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020. HN sebagai wakil ketua umum pada 2019 dan bendahara pada 2020. Sementara AZ adalah bendahara KONI tahun 2019,” kata Bara dalam konferensi pers di Kantor Kejari Samarinda, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/12). 

Ia menjelaskan hasil audit BPKP Kaltim menemukan kerugian negara sekitar Rp2,13 miliar dalam penyaluran dana hibah tersebut. “Total tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020, kerugiannya kurang lebih Rp2,13 miliar,” ujar Bara.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan uang pengganti sebesar Rp5 juta.

Ketiganya dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bara menambahkan berkas perkara sudah memasuki tahap I dan tinggal menunggu finalisasi administrasi. “Perkara KONI ini sudah tahap satu. Minggu depan tahap dua, kemudian kita akan segera limpahkan ke persidangan,” ujarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

100%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar