Logika jaksa penuntut dipertanyakan. Bagaimana mungkin menuntut eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dengan hukuman mati, tetapi mencantumkan kondisi meringankan dalam berkas.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11).
JPU Eka Rahayu menyebut perbuatan Catur memenuhi seluruh unsur tindak pidana. “Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf. Karena itu terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Eka.
Jaksa menilai Catur bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I lebih dari 5 gram. Dakwaan itu merujuk Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009. Perannya disebut dominan, bahkan menjadi pengendali jaringan sabu di dalam lapas melalui sejumlah nama seperti Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto, dan Zamson.
Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkotika, keterlibatannya sebagai pengendali jaringan, keterangannya yang berbelit, serta rekam jejak pidana senjata api ilegal pada 2019. Jaksa sempat mencantumkan kondisi meringankan karena terdakwa sopan di persidangan, tetapi poin ini justru menimbulkan pertanyaan dari hakim.
Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan dasar tuntutan mati ketika berkas jaksa memuat kondisi meringankan. “Ini ada kondisi meringankan, kenapa bisa (dituntut) mati?” kata Ari.
Jaksa lalu meminta renvoi dan menyatakan seharusnya tidak ada kondisi meringankan. Kuasa hukum menolak karena tuntutan sudah dibacakan resmi.
Majelis hakim tetap memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi. “Silakan dicermati tuntutan yang sudah dibacakan, kemudian buat pembelaannya. Satu minggu, jangan mundur. Sidang dilanjutkan tanggal 26 November 2025,” ujar Ari.
Penasihat hukum Catur, Agus Amri, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar jika merujuk seluruh proses persidangan. “Semua yang ditulis dalam surat tuntutan itu tidak pernah muncul sebagai fakta di persidangan,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan kliennya. “Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Catur. Baik keterangan saksi, mutasi rekening, maupun bukti lainnya, tidak ada satu pun yang mampu mengonfirmasi keterlibatan terdakwa sebagaimana dakwaan JPU.”
Menurut Agus, tiga pasal yang didakwakan jaksa tidak tepat diterapkan kepada Catur, meski ia menyebut tuntutan tetap menjadi hak jaksa. Ia yakin hakim akan melihat perkara ini berdasarkan fakta objektif. “Kami optimistis terdakwa akan mendapatkan vonis bebas, karena memang tidak ada yang menunjukkan keterlibatannya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perubahan jaksa atas poin meringankan. “Soal dicantumkannya ‘terdakwa bersikap sopan selama persidangan’ lalu direvisi, ini juga jadi pertanyaan kami. Apakah tidak cermat, copy paste, atau seperti apa? Ini menimbulkan tanda tanya,” katanya.


