google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Korupsi Proyek UKM di Jonggon: Kerugian Negara Tembus Rp2 M

Home Berita Korupsi Proyek Ukm Di Jon ...

Proyek Factory Sharing ini terkait pengembangan UKM dan produksi jahe di Jonggon, Kalimantan Timur. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemberdayaan desa dan pelaku usaha kecil. 


Korupsi Proyek UKM di Jonggon: Kerugian Negara Tembus Rp2 M
Para tersangka korupsi pembangunan factory sharing di sentra UKM Jonggon. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing di Sentra UKM Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, pada APBD 2022. Penahanan dilakukan Kamis (4/12) oleh Jaksa Penyidik Seksi Pidsus.

Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menyebut para tersangka adalah ENS selaku PPK Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S, komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH, project manager sekaligus beneficial owner perusahaan; serta AMA, direktur cabang penyedia proyek.

“Para tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, mulai 4 sampai 23 Desember 2025,” kata Heru. 

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. Kejaksaan menilai ada risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Heru menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Nilai itu merujuk Laporan Hasil Audit Kejati Kaltim tertanggal 28 Oktober 2025. 

Ia menambahkan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemberdayaan desa dan pelaku usaha kecil. “Sesuai Rensra Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam,” ujarnya.

Proyek Factory Sharing ini terkait pengembangan UKM dan produksi jahe di Jonggon, dengan pendanaan APBN sejak 2022. Terkait potensi tersangka baru, Heru menyatakan penyidik masih mendalami fakta lanjutan. “Kita lihat nanti dari perkembangan pemeriksaan,” katanya.

Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum berjalan. Untuk perkembangan lainnya, kita ikuti sesuai hasil penyidikan maupun fakta persidangan,” tutup Heru.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar