EKSPOSKALTIM, Kutim - Setelah berhasil memenangkan gugatan perdata, kini para kontraktor menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk menyelesaikan pembayaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) milik PT. Kutai Timur Energi (KTE) yang merupakan anak perusahaan PT. KTI. Perusahaan tersebut diketahui berstatus milik Pemkab Kutim.
Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan permohonan para kontraktor terkait eksekusi pembayaran ganti rugi sebesar Rp 4,4 miliar. Meski demikian sejauh ini belum ada tanda pembayaran bakal direalisasikan.
Selaku penggugat, Andi Beddu dan Ritianto juga belum menerima kejelasan informasi apapun dari pihak Pemkab Kutim. “Kami datang ke PN Sangatta kemarin lalu dengan tujuan untuk menanyakan tindak lanjut dari putusan tersebut dan menanyakan bagaimana cara kami mendapatkan hak kami tersebut,” terang Andi.
Pemkab Kutim sempat beralasan belum terbayarkannya utang mengingat belum memiliki kekuatan hukum tutup. Alhasil, Andi mengatakan, dengan adanya putusan PN Sangatta tidak ada lagi alasan pemerintah tidak melakukan pembayaran utang.
Selain menggugat secara perdata, pihak kontraktor juga aktif menyurati Pemkab Kutim terkait permasalahan ini. “Kita sudah menyurati sebanyak tiga kali,” katanya.
Pihaknya turut menyesalkan berlarutnya proses pembayaran ini. Bahkan, ada salah seorang penggungat, yakni Andi Wijaya telah meninggal dunia, namun belum juga mendapatkan pembayaran dari pihak KTE. Kontraktor lainnya, Asrani Badri menambahkan, Pemkab Kutim dan PT. KTE tidak hanya sekedar membayar gugatan Rp. 4,4 miliar saja.
"Banyak yang dibayar seperti membayar gaji 26 karyawan yang beberapa tahun belum terbayar senilai Rp 1,2 miliar. Nilai ini sudah sesuai dengan hasil mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim antara PT. KTE dan karyawan," pungkasnya.

