google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Jerat Eks Menag Gus Yaqut dalam Skandal Korupsi Kouta Haji

Home Berita Kpk Jerat Eks Menag Gus Y ...

 KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun. 


KPK Jerat Eks Menag Gus Yaqut dalam Skandal Korupsi Kouta Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri.

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa polemik panjang kuota haji 2024 ke ranah pidana. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dengan nilai kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun.

KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. “Penetapan tersangka dilakukan kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1). Menurutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada para pihak terkait.

Penyidikan perkara ini sejatinya telah berjalan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun, menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor layanan keagamaan.

Dalam proses tersebut, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Perkembangan terbaru menegaskan, dua dari tiga nama tersebut kini resmi menyandang status tersangka.

Dugaan penyimpangan kuota haji 2024 tidak hanya berhenti di KPK. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 membatasi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler.

Pola pembagian inilah yang kemudian dipersoalkan, karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. Temuan DPR tersebut kini bertaut langsung dengan proses hukum di KPK, mengakhiri spekulasi dan membuka babak pertanggungjawaban pidana dalam polemik kuota haji 2024.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar