EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemerintah kembali menggelontorkan insentif besar ke sektor properti. Mulai 2026, pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah ditanggung penuh negara, dengan nilai fasilitas mencapai Rp2 miliar per unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun sepanjang 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan, PPN DTP diberikan penuh atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Fasilitas PPN DTP sejatinya telah berjalan sejak 2023, namun dengan skema yang berubah setiap tahun. Pada 2025, melalui PMK 13/2025, pemerintah sempat membagi insentif menjadi dua periode: 100 persen PPN untuk penyerahan unit Januari–Juni, dan 50 persen untuk Juli–Desember.
Namun, di tengah tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir 2025. Bahkan, sebelumnya Purbaya sempat melempar wacana perpanjangan PPN DTP penuh hingga 31 Desember 2027.
PMK 90/2025 menegaskan masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP pada periode sebelumnya tetap dapat menikmati insentif yang sama untuk pembelian rumah lain di 2026.
Namun, pembatalan transaksi sebelum 1 Januari 2026 membuat fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan kembali pada unit rumah yang sama.
PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan 31 Desember 2025, dengan efektivitas berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Paket Ekonomi 2025–2026, yang dirancang untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional melalui dorongan daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti.


