PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

Home Berita Kpk Beri Isyarat Sosok Te ...

KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, EKSPOSKALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal soal sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan penyidikan kasus itu, termasuk pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Artinya pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan KPK juga akan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan jual beli kuota haji khusus dari tambahan kuota haji 1445 H/2024 M.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Kemenag pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Kemudian pada 18 September 2025, lembaga antirasuah itu menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat.

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024.
Kemenag saat itu membagi secara rata 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :