google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MoU Bank Tanah dan Gubernur Kaltim: Tanah Tidur Dibidik-HGU Kedaluwarsa

Home Berita Mou Bank Tanah Dan Gubern ...
Bank Tanah mengelola lahan seluas 34.767 hektare secara nasional. Dari jumlah itu, 4.162 hektare berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

MoU Bank Tanah dan Gubernur Kaltim: Tanah Tidur Dibidik-HGU Kedaluwarsa
Pemerintah provinsi Kaltim bertekad memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum lewat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Bank Tanah. Foto ilustrasi: Kompasiana

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tanah-tanah negara yang lama terbengkalai, termasuk bekas HGU dan lahan pascatambang di Kalimantan Timur, mulai masuk radar serius. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menggandeng Badan Bank Tanah untuk menertibkan sekaligus mengoptimalkan lahan-lahan tidur yang selama ini dibiarkan tak produktif.

Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Bank Tanah, yang ditandatangani di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (22/12).

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan kerja sama ini diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, dengan Kalimantan Timur sebagai wilayah strategis penyangga pembangunan nasional.

“Badan Bank Tanah berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mewujudkan pengelolaan tanah negara yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Kesepakatan ini kami harapkan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret yang berdampak nyata,” ujarnya.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan fokus utama kerja sama ini adalah penataan tanah-tanah negara yang selama ini terbengkalai, terutama lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir serta lahan pascatambang.

“Yang terpenting adalah pengelolaan tanah dalam HGU, terutama yang telah berakhir, serta pasca tambang. Tanah-tanah kita di sini banyak sekali, yang ditelantarkan juga banyak sekali,” kata Rudy.

Ia meyakini kesepakatan ini menjadi fondasi kuat untuk pengelolaan tanah negara yang lebih tertib dan produktif. Bukan hanya untuk investasi dan pembangunan, tetapi juga untuk keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui peran Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Kaltim ingin memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun investor. “Kita pastikan ketersediaan lahan dan status CnC (clear and clean). Sehingga memberikan kepastian kepada investor, mempercepat proses investasi yang pada akhirnya mendorong penciptaan lapangan kerja di Kalimantan Timur,” tutur Rudy. 
 
Rudy juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota serta para pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi kerja sama tersebut. “Kami mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penuh implementasi kerja sama ini agar tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tapi memberi manfaat nyata bagi Kalimantan Timur,” ucapnya. 
 
Saat ini, Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 34.767 hektare secara nasional. Dari jumlah itu, 4.162 hektare berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

 

Lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk sejumlah proyek strategis, antara lain Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara seluas 621 hektare, jalan bebas hambatan menuju IKN seluas 135 hektare, kepentingan umum 379 hektare, serta reforma agraria seluas 1.873 hektare.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar