google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Diadili, Eks Direktur Persiba Balikpapan Membantah Bandar

Home Berita Diadili, Eks Direktur Per ...

Diadili, Eks Direktur Persiba Balikpapan Membantah Bandar
Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi. Foto: Ekpos

Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7). Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Catur dengan dua pasal sekaligus: Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Catur berawal dari razia narkoba yang digelar di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 27 Februari 2025. Dari operasi itu, aparat menemukan 69 gram sabu dari sembilan tersangka. Salah satunya, berinisial E, diduga berperan sebagai pengendali lapas. Dari pengembangan, polisi menetapkan total 11 tersangka, termasuk Catur yang disebut sebagai bandar besar sekaligus pengendali melalui E.

Tak terima dengan dakwaan tersebut, Catur menyatakan keberatan. Lewat kuasa hukumnya, Anisa Ul Mahmudah, ia membantah seluruh tuduhan.

“Kami menilai dakwaan JPU mengandung kekeliruan serius. Tidak ada bukti bahwa klien kami mengendalikan peredaran sabu di lapas, atau terlibat langsung dalam transaksi narkoba pada 27 Februari,” kata Anisa.

Di luar perkara utama, dua tersangka lain dalam kasus ini, Robin dan Masyhudin Kamedi alias Dimas, juga menjalani sidang terpisah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika. Mereka pun mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

Salah satu pengacara, Rubadi, menyoroti ketidaksesuaian waktu perkenalan kliennya dengan Catur. “Dalam dakwaan disebut mereka saling kenal sejak 2019, padahal baru bertemu tahun 2023. Ini tidak sesuai fakta,” ujarnya usai sidang.

Keberatan lain menyangkut penyitaan aset milik terdakwa. Menurut kuasa hukum, mayoritas aset yang disita—sekitar 80 persen—telah dimiliki jauh sebelum klien mereka mengenal Catur.

“Ada delapan sampai sembilan aset yang diajukan untuk disita. Sebagian besar dibeli sejak 2014–2015, sebelum ada hubungan apa pun dengan Catur,” jelas Rubadi.

Tim pembela juga membantah bahwa aset atas nama klien mereka berasal dari hasil kejahatan. Dalam dakwaan, disebutkan tiga aset—termasuk dua rumah dan satu mobil—dihubungkan dengan Catur. Namun, menurut tim kuasa hukum, aset itu dibeli atas nama klien karena Catur tidak lolos BI Checking.

“Nama klien kami hanya dipinjam untuk pengajuan kredit. Itu bukan hasil kejahatan, dan kami siap membuktikannya,” tegas Arief Wardhana, anggota tim kuasa hukum.

Mereka juga membantah keterlibatan kliennya dalam jaringan peredaran narkoba. “Klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika, dan kami akan buktikan itu dalam pembelaan di persidangan,” ujar Arief.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar