Samarinda, EKSPOSKALTIM – Sorotan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 terus berdatangan. Setelah Kejati Kaltim menetapkan dua pejabat, Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma, sebagai tersangka, giliran SAKSI (Pusat Studi Anti-Korupsi Indonesia) menyuarakan kritik keras.
Dalam rilis resminya, SAKSI menilai dana hibah merupakan titik rawan korupsi karena luasnya diskresi pejabat dalam menentukan penerima, besaran dana, hingga pencairan. Kondisi itu kerap dimanfaatkan untuk penyalahgunaan wewenang, bahkan menjadi bancakan elit politik.
“Dana hibah rawan dipakai untuk memperkuat praktik state capture corruption ketika dukungan politik di parlemen ditukar dengan alokasi hibah ke pihak tertentu,” tulis SAKSI dalam pernyataannya, Jumat (19/9).
SAKSI menegaskan kasus DBON yang menyeret mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim dan Kadispora Kaltim adalah contoh buruk tata kelola hibah. Korupsi, menurut mereka, bukan sekadar kejahatan individu, melainkan sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Mereka pun menyatakan empat sikap. Pertama, mendukung langkah hukum Kejati Kaltim, mendorong pengusutan tuntas, termasuk terhadap pihak yang turut serta, ketiga mengecam praktik menjadikan hibah dan bansos sebagai bancakan politik. Terakhir, mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk moratorium hibah dan bansos serta audit terhadap semua penerima.
“Korupsi hibah ini extraordinary crime. Harus ada reformasi tata kelola agar praktik serupa tidak terus berulang,” tegas mereka.
Kejaksaan menetapkan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain (ZZ), dan Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim.
Keduanya diduga melanggar mekanisme pemberian hibah hingga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp10 miliar. Dalam naskah hibah, ZZ tercatatab sebagai penerima dana, sementara AHK pemberi dana.
Keduanya ditahan 20 hari di Rutan Sempaja, Samarinda. Kejati menegaskan penyidikan masih berjalan dengan 30 saksi telah diperiksa, dan kemungkinan ada tersangka baru. Kepala Kejati Kaltim, Supardi, memastikan komitmen memberantas korupsi dalam pengelolaan hibah daerah.

