Belanja mobil dinas miliaran rupiah Gubernur Kalimantan Timur kembali disorot, setelah proses pengembaliannya dianggap tak lazim. Terlebih inspektorat daerah mengaku tidak dilibatkan dalam prosesnya. Memunculkan pertanyaan baru tentang mekanisme pengelolaan aset dan pengawasan internal pemerintah daerah.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Belanja mobil dinas gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar kembali menjadi sorotan publik setelah pihak Inspektorat mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanisme pengembalian Range Rover tersebut.
Situasi ini dinilai Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah tidak lazim karena kasus pengembalian aset setelah transaksi pembelian jarang terjadi dalam praktik pengelolaan keuangan daerah.
Castro, sapaan karibnya, menilai ketidakterlibatan Inspektorat dalam proses pengembalian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, langkah tersebut seolah menafikan fungsi Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
“Aneh kalau inspektorat justru tidak mengetahui bahkan tidak tahu sama sekali bagaimana tiba-tiba proses pengembalian itu dilakukan. Seolah-olah gubernur sendiri menafikan fungsi inspektorat sebagai aparatur pengawasan internal,” ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, Selasa (10/3).
Ia menilai keberadaan Inspektorat seharusnya menjadi lapisan pengawasan (layering) dalam setiap kebijakan yang kontroversial, termasuk dalam persoalan pengelolaan aset daerah.
Castro juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan tidak sekadar administratif, tetapi juga bagian dari mekanisme check and balances untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
“Fungsi inspektorat melakukan proses verifikasi. Apakah ada pelanggaran, kemudian apakah proses pengembalian itu sudah sesuai aturan atau tidak,” katanya.
Selain soal pengawasan, Castro menyoroti persoalan mendasar dalam mekanisme pengembalian mobil dinas tersebut. Ia menilai dalam praktik pengadaan barang pemerintah tidak dikenal istilah pengembalian jika transaksi antara penjual dan pembeli telah selesai.
Menurut dia, apabila pembayaran dari keuangan daerah telah dilakukan, maka transaksi dianggap tuntas dan opsi yang lazim dilakukan adalah melelang aset tersebut.
Namun pelelangan memiliki konsekuensi tersendiri karena barang yang dilepas akan berstatus barang bekas, sehingga nilainya hampir pasti mengalami penurunan.
Castro mempertanyakan apakah penurunan nilai tersebut berpotensi masuk dalam kategori kerugian keuangan daerah, serta siapa yang seharusnya menanggung selisih nilainya.
“Itulah kenapa inspektorat seharusnya dilibatkan untuk memverifikasi apakah prosesnya sudah sesuai aturan, apa konsekuensi hukumnya, dan bagaimana dampaknya terhadap keuangan daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta mengatakan pihaknya tidak pernah menerima permintaan resmi maupun surat terkait proses pengembalian mobil dinas itu. Ia bahkan mengaku baru mengetahui rencana tersebut melalui pemberitaan media.
Menurut dia, seperti dikutip dari pemberitaan sejumlah media, Inspektorat saat ini masih mempelajari mekanisme hukum dan administrasi yang tepat untuk memproses pengembalian kendaraan tersebut.
Adapun, polemik ini muncul setelah sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memutuskan membatalkan pengadaan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai sekitar Rp8,49–8,5 miliar yang sempat menuai kritik publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan unit kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada penyedia dan dana pembeliannya diupayakan kembali utuh ke kas daerah.



