EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Upaya mahasiswa menggelar aksi solidaritas untuk aktivis HAM Andrie Yunus di Balikpapan berujung ketegangan, Selasa sore (31/3). Massa aksi diadang dan diduga mengalami tindakan kekerasan saat hendak menyampaikan aspirasi.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara awalnya berencana menggelar mimbar bebas di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera). Namun, langkah mereka terhenti di depan Kodim 0905/Balikpapan.
Koordinator lapangan aksi, Jusliadin, membenarkan sejumlah peserta mengalami intimidasi fisik oleh orang tidak dikenal saat mencoba melanjutkan aksi.
“Saya bahkan sempat ditendang, ada juga rekan yang ditarik paksa,” ujarnya.
Situasi ini memantik pertanyaan soal ruang kebebasan berekspresi, kata dia, di saat aksi damai justru berhadapan dengan pembatasan di lapangan.
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat. Serangan terjadi usai ia membahas isu Dwifungsi ABRI di kantor YLBHI.
Kasus ini menjadi sorotan setelah pelaku disebut berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dan mata, dan harus menjalani perawatan intensif.
Di tengah orasi, mahasiswa menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Kasus Andrie Yunus adalah pengingat bahwa kritik merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” ujar salah satu orator.
Massa juga menyinggung kasus lama seperti Marsinah dan Munir Said Thalib sebagai refleksi atas risiko kembalinya praktik represif.
Tiga Desakan Keras
Dalam pernyataannya, Aliansi Balikpapan Bersuara menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras.
“Kami mendesak Polri segera menangkap pelaku serta aktor intelektual di baliknya secara transparan dan akuntabel,” kata Jusliadin.
Kedua, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat sipil.
Ketiga, mereka menolak keras jika kasus ini dibawa ke peradilan militer.
“Kami menolak jika pelaku diadili melalui mekanisme peradilan militer,” tegasnya.



