EKSPOSKALTIM, Penajam - Sidang ke-12 perkara dugaan pembunuhan warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (2/3), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Misrantoni dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi sekitar Rp360 juta sebagaimana rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menariknya, dalam tuntutannya, JPU tidak lagi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan awal. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Advokat Abdul Hamid menyatakan perubahan tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini.
Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Pejuang Muara Kate menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam waktu dua pekan ke depan. Pledoi tersebut, menurut tim advokasi, akan ditujukan untuk membantah seluruh tuntutan jaksa.
“Yang artinya kami di sini tetap berdiri teguh bahwa Bapak Misrantoni bukanlah pelaku yang sebenarnya dalam perkara berdarah di Muara Kate dan di sini kami akan melakukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Abdul Hamid.
Dari pihak keluarga, anak terdakwa, Andre, menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. “Bagaimanapun orang tua kami bukanlah pelaku pembunuhan seperti yang dituduhkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/3).
Sejumlah warga Muara Kate yang selama ini terlibat dalam penolakan aktivitas hauling batu bara juga menyampaikan reaksi atas tuntutan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat, Wartalinus, menyebut warga merasa kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa.
“Warga kecewa atas tuntutan jaksa tersebut,” kata Wartalinus.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian konflik penolakan aktivitas hauling batu bara di jalan umum lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Misrantoni menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan terhadap Russell, yang disebutnya sebagai rekan seperjuangan dalam penolakan hauling batu bara.
“Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri, yang sama-sama berjuang menolak truk batu bara,” tegasnya di persidangan sebelumnya.
Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari konflik panjang di Muara Kate terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan. Penolakan menguat setelah serangkaian kecelakaan fatal, termasuk yang menewaskan tokoh agama, serta mendorong warga membentuk posko untuk menghentikan operasional truk tambang.
Dalam konteks itu, posisi Misrantoni sebagai terdakwa sejak Juli 2025 justru memunculkan pertanyaan publik, mengingat ia dikenal sebagai bagian dari kelompok yang menolak hauling, bukan pihak yang diuntungkan dari aktivitas tersebut.



