Tim Advokasi Muara Kate mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum perkara yang menjerat warga adat Dayak Deah, Misran Toni. Koalisi kukuh menilai Misran bukanlah pelaku sebenarnya.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Muara Kate mengendus sederet kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Misrantoni alias Paman Imis, warga adat Dayak Deah yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Rusell.
Kasus tersebut telah bergulir dalam 12 kali agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak Misran ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025.
Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menjelaskan bahwa sejak awal koalisi sebenarnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menemukan pelaku pembunuhan yang terjadi di Muara Kate.
Namun setelah Misran ditetapkan sebagai tersangka, tim advokasi melakukan investigasi independen dan menemukan berbagai kejanggalan.
“Dari awal kami sudah melakukan investigasi dan meyakini bahwa Pak Misrantoni bukan pelakunya. Itulah yang mendasari sikap koalisi mendampingi beliau dalam perkara ini,” kata Fathul.
Menurut koalisi, sejumlah kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Salah satunya berkaitan dengan masa penahanan terdakwa yang disebut sempat diperpanjang dua kali setelah Misran menjalani pembantaran selama delapan hari di Rumah Sakit Jiwa.
Fathul menyebut bahwa sehari sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan, seharusnya masa penahanan Misran telah berakhir.
“Seharusnya saat itu Misrantoni sudah lepas dari hukum. Namun penyidik tidak melepas dan justru kembali menahan Misrantoni ketika hendak pulang,” ujarnya.
Koalisi juga mengaku pernah menerima telepon dari Kapolres Paser saat itu, AKBP Novy Wibowo, yang menyatakan bahwa Misran tidak ditahan, melainkan hanya diamankan dan ditawari menginap di hotel atau ruang reskrim.
Namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tetap membatasi kebebasan Misran.
Koalisi bahkan menyebut salah satu anggota tim advokasi sempat ikut diamankan ketika mendampingi Misran keluar dari Polres Paser.
Selain itu, tim advokasi menyoroti proses persidangan yang menurut mereka penuh kejanggalan.
Pada sidang perdana 8 Desember dengan agenda pembacaan dakwaan, koalisi mengaku hanya menerima sebagian dokumen perkara dari jaksa penuntut umum.
Padahal dalam berkas disebutkan terdapat sekitar 37 orang saksi, sementara dokumen yang diberikan hanya memuat sekitar 14 berita acara pemeriksaan (BAP).
Karena dokumen dinilai tidak lengkap, tim advokasi menyatakan tidak dapat menyusun eksepsi secara utuh.
Pada sidang berikutnya, koalisi kembali menyampaikan protes kepada majelis hakim karena salinan berkas perkara belum juga diberikan secara lengkap.
Ketika majelis hakim meminta eksepsi tetap dibacakan, tim advokasi memilih walk out dari persidangan.
“Kami melewatkan dua agenda eksepsi karena tidak menerima salinan berkas secara lengkap dari penuntut umum,” kata Fathul.
Koalisi juga telah melaporkan persoalan tersebut ke berbagai lembaga, termasuk Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Agung, serta Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Selain itu, tim advokasi menyoroti kesaksian penyidik dalam sidang yang dilakukan melalui Zoom dengan alasan sakit.
Koalisi menduga saksi tersebut sebenarnya berada di kantor Polres Paser.
“Ini aneh, orang sakit tetapi bisa datang ke kantor,” ujarnya.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Misran dengan pidana penjara 15 tahun menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa tidak lagi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan awal.
Koalisi menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.
Menurut mereka, jaksa masih menggunakan kronologi dalam berkas penyidikan sebagai dasar tuntutan.
Padahal dalam persidangan para saksi telah menegaskan bahwa keterangan yang benar adalah yang disampaikan di depan majelis hakim.
“Dalam ilmu hukum, yang menjadi fakta adalah keterangan di persidangan, bukan yang ada di BAP,” kata Fathul.
Koalisi juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara sejumlah saksi, termasuk Anson dan Ipri, yang menurut mereka tidak dianalisis secara menyeluruh oleh jaksa.
Selain itu, koalisi menilai terdapat fakta penting yang belum ditindaklanjuti penyidik, yakni kesaksian mengenai kehadiran Panglima Pajaji, yang disebut sebagai koordinator hauling PT Mantimin Coal Mining.
Nama tersebut bahkan tercantum dalam rekomendasi Kompolnas dan Komnas HAM agar diperiksa oleh kepolisian.
Namun hingga kini, menurut koalisi, Pajaji belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari konflik panjang penolakan warga Muara Kate terhadap aktivitas hauling batu bara yang melintas di jalan umum lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan.
Penolakan tersebut menguat setelah serangkaian kecelakaan fatal yang melibatkan truk tambang, sehingga warga mendirikan Posko Anti-Hauling sejak 2023.
Dalam konteks itu, posisi Misran sebagai terdakwa memunculkan perdebatan publik karena ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang menolak aktivitas hauling.
Tim advokasi menyatakan saat ini mereka tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 25 Maret. Menurut Fathul, seluruh dokumen dan fakta persidangan yang menjadi dasar pembelaan akan dibuka secara terbuka di pengadilan.
Media ini sudah berulang kali mengupayakan konfirmasi kepada PT Mantimin, AKBP Novy hingga Pajaji. Namun sampai saat ini belum ada satupun respons.






