PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tragedi Muara Kate, Akademisi Ajukan Amicus Curiae Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Adat

Home Berita Tragedi Muara Kate, Akade ...

KIKA menilai perkara yang menjerat warga adat Dayak Deah ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Melainkan ciri kriminalisasi terstruktur yang bisa menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.


Tragedi Muara Kate, Akademisi Ajukan Amicus Curiae Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Adat
Sejumlah warga sesama penolak truk hauling yang mencaplok jalan nasional perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Muara Kate memeluk terdakwa Misrantoni di sela sidang tragedi pembunuhan aktivis Russell. Foto: Dok.Ekspos

EKSPOSKALTIM, Grogot - Perkara pidana yang menjerat warga adat Dayak Deah, Misran Toni alias Paman Imis, di Pengadilan Negeri Tanah Grogot terus menyedot perhatian publik. Tidak hanya dipandang sebagai perkara kriminal biasa, kasus ini kini juga dinilai menyentuh persoalan lebih luas, yakni konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, hingga kriminalisasi pembela lingkungan.

Merespons hal tersebut, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt. Dokumen tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang menjerat Misran Toni.

"Bagi KIKA, perkara ini tidak berdiri sendiri. Kasus tersebut merupakan bagian dari konflik struktural antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif," kata Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA): Dr. rer. nat. Rina Mardiana, Dr. Herdiansyah Hamzah, dan Dodi Faedlulloh, dikutip dalam siaran persnya, Minggu (8/3). 

Menurut analisis KIKA, akar persoalan bermula dari konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining. Aktivitas tambang dinilai warga telah berdampak pada kerusakan jalan umum, sumber air, serta ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.

Situasi itu mendorong warga mendirikan Posko Anti-Hauling sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.

Di tengah konflik tersebut, Misran Toni, warga adat berusia 53 tahun yang dikenal sebagai salah satu tokoh gerakan penolakan hauling, kemudian didakwa dalam kasus kematian Rusel, sesama anggota komunitas yang juga terlibat dalam perjuangan menolak aktivitas hauling.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada malam 14-15 November 2024 di sekitar posko warga. Jaksa sebelumnya mendakwa Misran dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Namun dalam perkembangan persidangan, jaksa kemudian menuntut Misran dengan 15 tahun penjara menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa lagi menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi sekitar Rp360 juta kepada keluarga korban, sebagaimana rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan subsider kurungan enam bulan apabila tidak dibayarkan.

Meski demikian, KIKA menilai terdapat indikasi kuat kriminalisasi terhadap terdakwa. Salah satu hal yang mereka soroti adalah jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa dan penangkapan.

Peristiwa terjadi pada November 2024, sementara penangkapan baru dilakukan pada 15 Juli 2025, atau sekitar delapan bulan kemudian.

Menurut KIKA, penundaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penangkapan serta kemungkinan adanya motif lain di luar kepentingan penegakan hukum.

Dalam dokumen amicus curiae itu, KIKA menyebut perkara ini memiliki ciri “kriminalisasi terstruktur”, yaitu penggunaan instrumen hukum yang secara formal sah, tetapi secara substantif diarahkan untuk melemahkan gerakan sosial yang menentang kepentingan ekonomi dominan.

Dampaknya, menurut mereka, dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat adat dan warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

KIKA juga menilai dinamika perkara ini berpotensi memicu politik adu domba di dalam komunitas. Kematian sesama anggota gerakan dinilai dapat dimanfaatkan untuk memecah solidaritas internal masyarakat adat, sehingga fokus perjuangan bergeser dari konflik dengan pihak eksternal menjadi konflik di dalam komunitas sendiri.

Dari perspektif konstitusi, KIKA menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang kuat.

UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

KIKA juga menyoroti berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026, yang membawa paradigma pemidanaan yang lebih restoratif dan berorientasi pada manusia.

Dalam kerangka asas lex mitior, majelis hakim dinilai wajib menerapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan selama proses peradilan berlangsung.

Selain itu, pembuktian unsur niat dalam dakwaan pembunuhan berencana harus dilakukan secara sangat ketat. KIKA juga mengingatkan kemungkinan adanya dasar penghapus pidana seperti pembelaan terpaksa (noodweer) maupun pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) yang perlu dipertimbangkan dalam konteks konflik berkepanjangan yang menimbulkan tekanan psikologis.

Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari konflik panjang di Muara Kate terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan. Penolakan menguat setelah serangkaian kecelakaan fatal, termasuk yang menewaskan tokoh agama, serta mendorong warga membentuk posko untuk menghentikan operasional truk tambang sejak 2023 silam. 

Misrantoni dalam sidang sebelumnya sudah menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan terhadap Russell, yang disebutnya sebagai rekan seperjuangan dalam penolakan hauling batu bara. “Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri, yang sama-sama berjuang menolak truk batu bara,” tegasnya di persidangan sebelumnya.

Dalam kesimpulannya, KIKA menilai perkara ini mengandung persoalan serius terkait konstitusi dan hak asasi manusia. Isu yang muncul tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga dugaan kriminalisasi pembela lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta penerapan prinsip keadilan dalam hukum pidana.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan secara cermat konteks sosial dan hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Secara khusus, KIKA memohon agar hakim menerapkan asas lex mitior, menjadikan Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pertimbangan utama, serta menerapkan prinsip in dubio pro reo. Yakni setiap keraguan harus diputuskan demi keuntungan terdakwa.

Melalui amicus curiae tersebut, KIKA juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang independen dan berkeadilan, termasuk kemungkinan membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baik dan kedudukannya dalam komunitas adatnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :