EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Gelombang kritik terhadap dugaan penghadangan aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di Balikpapan kian menguat. Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM sekaligus ancaman terhadap prinsip supremasi sipil.
Koalisi yang tergabung dalam GERAM TNI, melibatkan organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, hingga kelompok advokasi, mengecam penghadangan dan dugaan kekerasan terhadap massa Aliansi Balikpapan Bersuara di depan Kodim 0905/Balikpapan, Selasa (31/3).
Perwakilan koalisi dari unsur Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menyatakan aksi tersebut sejatinya merupakan demonstrasi damai yang telah memenuhi prosedur administratif, termasuk pemberitahuan kepada kepolisian, dan direncanakan berlangsung di ruang publik Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera).
Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima koalisi, massa justru dihadang oleh anggota TNI dari Kodam VI/Mulawarman, bahkan mengalami intimidasi fisik seperti ditarik paksa dan didorong, sehingga aksi terpaksa digelar di badan jalan depan markas Kodim.
“Penghadangan dan kekerasan terhadap aksi damai adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Herdiansyah.
Koalisi menilai tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip HAM sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta bertentangan dengan posisi TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum.
Menurut mereka, tidak ada dasar bagi militer untuk membatasi atau menghadang aksi demonstrasi sipil, terlebih lokasi aksi merupakan ruang publik dan bukan instalasi militer. Dalih penggunaan aturan seperti Perkapolri juga dinilai keliru karena kewenangan pengamanan aksi berada pada kepolisian, bukan militer.
Selain itu, koalisi turut menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak menjalankan peran optimal dalam melindungi massa aksi dari dugaan kekerasan, padahal undang-undang mewajibkan Polri menjamin keamanan demonstrasi damai.
“Aparat kepolisian seharusnya memastikan keamanan peserta aksi, bukan membiarkan terjadinya penghadangan dan kekerasan,” kata Herdiansyah.
Koalisi juga menegaskan bahwa aksi Aliansi Balikpapan Bersuara merupakan bentuk sah dari kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin konstitusi dan hukum nasional maupun internasional.
Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Tentara Nasional Indonesia, khususnya Kodim 0905/Balikpapan, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, meminta permintaan maaf terbuka, serta mengusut anggota yang terlibat.
Koalisi juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur, untuk menjamin keamanan setiap aksi demonstrasi di wilayahnya.
Selain itu, mereka menyatakan dukungan terhadap tuntutan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum, bukan melalui mekanisme peradilan militer.
Sebelumnya, aksi solidaritas digelar kelompok masyarakat sipil sebagai respons atas serangan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat. Serangan terjadi usai ia membahas isu Dwifungsi ABRI di kantor YLBHI.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah pelaku disebut berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis TNI. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dan mata dan menjalani perawatan intensif.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras, meminta pembentukan tim investigasi independen oleh Presiden, serta menolak proses hukum melalui peradilan militer.
“Kami mendesak Polri segera menangkap pelaku serta aktor intelektual di baliknya secara transparan dan akuntabel,” kata Koordinator Aksi, Jusliadin.


