EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pintu bagi calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen pada pemilihan 2018 mendatang kembali dibuka.
Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, maka paling lambat 23 November 2017 sudah dapat menyerahkan berkas dukungan.
"Lewat dari waktu itu, artinya sudah tidak ada lagi kesempatan untuk calon independen," jelas anggota KPU Kaltim Ida Farida Ernada.
Syaratnya, kata Ida, calon wajib memenuhi dukungan minimal 213.677 suara atau 8,5 persen minimal dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kaltim yang ditetapkan sebanyak 2,513.850 jiwa.
Selain itu juga harus mendapat dukungan tersebar minimal di enam kabupaten/kota di Provinsi Kaltim
"Nanti akan ketat verifikasinya. Setelah kami menerima dari calon, nanti akan kami survei ke lapangan, apakah terdaftar sebagai DPT pemilih, bukan lagi dicek sampel seperti pilkada yang lalu," paparnya.
Apabila terdapat kesalahan dalam verifikasi suara KTP dukungan tersebut, ia memastikan, berdasarkan aturan KPU pihaknya akan memberi sanksi.
"Apabila pada saat verifikasi data, ditemukan KTP ganda atau kurang satu KTP, maka calon perseorangan harus menyiapkan dua kali lipat dari kesalahan berkas tersebut. Berlaku kelipatan," pungkasnya.
Oleh karenanya yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan, seyogyanya dapat melebihi suara dukungan dari syarat sebesar 213.677 suara.
Sementara, untuk diketahui untuk pendaftaran melalui jalur partai politik dijadwalkan pada 8-10 Januari 2018 mendatang.

