google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Korupsi di Asrama Haji Balikpapan Rugikan Negara Rp 1,5 M

Home Berita Dugaan Korupsi Di Asrama ...

Dua warga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengamankan barang bukti dan merampungkan berkas perkara.


Dugaan Korupsi di Asrama Haji Balikpapan Rugikan Negara Rp 1,5 M
Asrama haji Balikpapan. Foto: asramahajibalikpapan.com

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1.509.018.931,84. Dua laporan polisi berhasil dituntaskan, dan dua orang berinisial HM dan SW, ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Kanit II Tipidkor, Iptu Dafid.

Kasus ini terkait penyimpangan dana hibah Pemprov Kaltim kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan tahun anggaran 2022–2023. HM diduga meloloskan perizinan dan mengambil keuntungan melalui kewenangannya sebagai KPA, dibantu SW. Perhitungan BPKP Kaltim menemukan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar pada pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bed lift.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mulai satu tahun hingga 20 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Polisi belum membuka lebih rinci identitas terkait keduanya. 

“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Dafid.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi warga yang aktif melapor. “Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Jika mengetahui adanya tindak pidana lain, silakan menghubungi Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jaga,” ujarnya. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar