Bontang, EKSPOSKALTIM – Dua kontraktor di Bontang mengalami kerugian Rp433 juta. Mereka mengaku ditipu oleh seorang ASN berinisial NR, staf di Kelurahan Guntung, Bontang Utara.
NR menawarkan proyek fiktif kepada korban berinisial AA dan MB. Proyek itu mencakup pengadaan barang elektronik, batik, konsumsi, hingga pengerjaan fisik di lingkungan RT.
MB menerima proyek pengadaan elektronik. Sementara AA mendapat proyek fisik di beberapa RT Kelurahan Guntung.
Saat diminta Surat Perintah Kerja (SPK), NR justru menawarkan proyek baru. Saat SPK akhirnya diberikan, korban menduga surat itu palsu. Pasalnya, pengadaan seharusnya sudah memakai sistem e-katalog.
Kecurigaan muncul saat MB melihat dokumentasi serah terima laptop antara AA dan NR. Laptop itu mirip dengan yang sebelumnya dibeli MB.
Setelah berdiskusi, AA mengaku merugi Rp253,8 juta. Total kerugian keduanya sempat disebut Rp480,8 juta, tapi belakangan dikalkulasi ulang menjadi Rp433 juta.
Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, menyebut mediasi sudah dilakukan sejak 2024. Pertemuan terakhir digelar di Polres Bontang pada 30 Juni 2025.
NR tak ditahan karena menyatakan siap mengganti rugi. Ia meminta waktu hingga 15 Juli dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan serta pengakuan bersalah.
Namun saat dipanggil kembali 15 Juli, NR tak membawa uang. Ia hanya menyerahkan sertifikat rumah dan tanah 8.000 m² di Km 7 sebagai jaminan, dan kembali minta waktu untuk mencairkan dana dari bank.
Ngabidin menyarankan agar sertifikat itu segera dibawa ke notaris untuk kuasa jual jika NR kembali ingkar. Ia menegaskan korban sudah memberi toleransi sejak tahun lalu, tapi NR terus menghindar dan kini tak bisa dihubungi.
Akhirnya, korban melapor kembali ke polisi dan mendesak penahanan. NR dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami minta penyidik segera menahan karena pelaku terus ingkar dan dikhawatirkan melarikan diri,” kata Ngabidin.
Polres Bontang telah mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025. Sikap NR yang tidak kooperatif juga sudah dilaporkan ke penyidik.
“Kami tinggal tunggu tindakan dari penyidik,” ujarnya.
Ngabidin menyebut laporan pertama dilayangkan sejak 2024. Penyidikan baru dimulai 12 Maret 2025. Bukti yang dikantongi berupa DPA, SPK, dan bukti transfer dana ke rekening pribadi NR.
“Penyidik bilang berkas sudah lengkap. Tinggal dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian.

