EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat politik praktis di Pilkada Bontang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, Nasrullah, mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari KASN terkait hal itu.
Baca juga : Pelanggaran Prokes di Bontang Cukup Tinggi, Penindakan Dinilai Lemah
“Iya ada (rekomendasi) kami terima,” kata Nasrullah kepada EKSPOSKaltim.com, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (4/11/2020) malam.
Ketiga ASN tersebut kata Nasrullah yakni dua ASN lingkup Pemkot Bontang dan satu orang dosen di salah satu perguruan tinggi di Samarinda.
Sanksi yang diberikan KASN sudah dilakukan Pemkot Bontang melalui bagian kepegawaian, dan Pemda Kaltim.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota (Bontang) yang sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN,” tukasnya.
Baca juga : Begini Tahapan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Bontang
Sejauh ini Bawaslu sudah menangani 3 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dan 3 pelanggaran netralitas ASN.
Namun dua dari laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu telah selesai, atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
“Satu laporan yang masih dalam proses klarifikasi,” tandasnya.

