PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Begini Tahapan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Bontang

Home Berita Begini Tahapan Pembuatan ...

Begini Tahapan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Bontang
Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja Disnaker Bontang, Riduansyah. (EKSPOSKaltim/Hermawan)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apalagi menyangkut dengan pencari kerja. Tak heran, peningkatan pelayanan pembuatan kartu kuning terus dilakukan, untuk memudahkan pencatatan administarsi pendataan para pencari kerja di Bontang.

“Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Berwarna kuning. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri, KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja,” kata Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja Disnaker Bontang, Riduansyah, saat ditemui di ruangannya, Rabu (4/11/2020).

Baca juga : Disnaker Bontang Aktif Monitoring Ketenagakerjaan di Perusahaan

Riduansyah mengatakan, dalam kartu kuning tersebut, tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihaknya.

“Dengan membuat kartu kuning, datamu akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja,” terangnya.

Kartu kuning yang diterbitkan itu berlaku selama dua tahun. Dengan ketentuan, setiap enam bulan para pencari kerja harus melaporkan apakah sudah berkerja atau belum.

“Kalau sudah dapat kerja bisa dikembalikan ke Disnaker atau melalui perusahaan berkerja,” sebutnya.

Baca juga : Tanggapi Sorotan DPRD, Disnaker Bontang Akui Belum Terima Aduan Resmi

Sebagai informasi alur pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK-1) meliputi, pertama; registrasi, kedua; petugas memeriksa kelengkapan berkas meliputi KTP Bontang asli, ijazah SD sampai pendidikan terakhir, surat pengalaman kerja (bila ada), surat keterampilan khusus (bila ada).

Ketiga; petugas melakukan wawancara dan pengimputan data seperti data kependudukan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan. Keempat; setelah input data selesai, dilanjutkan dengan foto pencari kerja dan percetakan Kartu Pencari Kerja (AK-1). Terakhir; menunggu proses selesai sekira 5 menit. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :