Telepon genggam milik Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kalimantan Timur, Jumain, diduga diretas pihak tak bertanggung jawab setelah pengungkapan kasus ilegal logging di Kabupaten Kutai Barat. Akibatnya, sejumlah kontak menerima pesan dan panggilan yang mengatasnamakan Jumain dengan modus permintaan uang.
EKSPOSKALTIM, Sendawar - Pascapengungkapan kasus pembalakan liar di Kabupaten Kutai Barat, Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kalimantan Timur, Jumain, justru diterpa persoalan lain. Telepon genggam pribadinya diduga diretas dan digunakan untuk melancarkan modus penipuan dengan mengatasnamakan dirinya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah sejumlah kolega dan relasi Jumain menerima pesan singkat serta panggilan telepon yang berisi permintaan uang dengan nominal bervariasi. Dugaan peretasan diketahui sejak Minggu pagi, 1 Februari 2026.
Anggota Polhut Dinas Kehutanan Kaltim, Rahim, mengatakan banyak pihak menghubunginya untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut.
“Pagi tadi banyak yang konfirmasi lewat SMS dan telepon. Mereka bilang baru bangun tidur tiba-tiba ditelepon orang yang mengaku Pak Jumain dan minta sesuatu. Dari situ kami curiga nomornya sedang di-hack,” ujar Rahim, dikutip media ini dari RRI.
Menurut Rahim, pelaku secara sistematis menghubungi kontak-kontak yang tersimpan di ponsel Jumain dan meminta transfer dana, dengan nominal mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2 juta.
Ironisnya, kata Rahim, ada rekan Jumain yang sempat terlanjur mentransfer uang karena mengira pesan tersebut benar-benar berasal dari Kepala Polhut Kaltim.
“Ada yang sudah transfer. Kasihan, karena dikira itu betul dari Pak Jumain,” katanya.
Rahim menegaskan seluruh pesan dan panggilan tersebut bukan berasal dari Jumain. Dalam bukti percakapan yang beredar, pelaku bahkan mencantumkan nomor rekening atas nama pihak lain.
“Nomor rekeningnya jelas bukan atas nama Pak Jumain. Beliau tidak pernah, dan tidak akan, meminta uang dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Saat peretasan diduga terjadi, Jumain diketahui masih berada di Kabupaten Kutai Barat bersama tim Polhut, menjalankan penanganan kasus ilegal logging. Sementara itu, pesan-pesan mencurigakan justru menyasar kontak-kontaknya di berbagai daerah, mulai dari Samarinda hingga luar Kalimantan Timur.
“Beliau masih di Kutai Barat. Yang menelepon itu teman-teman dari mana-mana, menanyakan apakah benar diminta uang,” ujar Rahim.
Rahim menyebut kejadian ini berada di luar kendali Jumain dan telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan rekan maupun masyarakat. Ia mengimbau publik untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat atau aparat, terlebih tanpa konfirmasi langsung.
Kelabui Petugas
Sebagai latar, sebelumnya Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengungkap praktik pembalakan liar di Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, pada 28 Januari 2026 malam. Dari tiga truk pengangkut kayu ulin ilegal yang terdeteksi, dua unit berhasil diamankan bersama 160 batang kayu tanpa dokumen, dan satu truk berhasil melarikan diri.
Kepala Polhut Kaltim, Jumain, menyebut armada tersebut hendak membawa kayu hasil pembalakan liar menuju Samarinda dan Barong Tongkok. Truk yang lolos diduga kabur saat proses penggiringan barang bukti, setelah sopir berinisial H mengelabui petugas dan kemudian melarikan diri bersama muatan kayu. Dua sopir lainnya, RS dan E, kini diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Kutai Barat mendampingi proses hukum yang dilakukan Dinas Kehutanan, dengan barang bukti dititipkan di Mapolres. Kasus ini ditangani menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


.jpeg)
