Nama Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur dicatut dalam pesan dan panggilan permintaan uang yang beredar ke sejumlah pihak, muncul tak lama setelah aparat kehutanan membongkar praktik pembalakan liar di Kutai Barat
EKSPOSKALTIM, Sendawar - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) merespons dugaan pencatutan nama Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Kaltim, Jumain, dalam modus permintaan uang yang muncul tak lama setelah pengungkapan kasus pembalakan liar di Kabupaten Kutai Barat. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan bergantung pada adanya laporan korban, terlepas dari konteks kasus ilegal logging yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa kepolisian belum dapat memastikan adanya tindak pidana peretasan sebelum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
Menurutnya, aspek awal yang dilihat adalah apakah nomor telepon atau akun perpesanan yang digunakan pelaku benar-benar milik dan berada dalam kendali Jumain. Jika nomor tersebut masih dikuasai langsung oleh yang bersangkutan, maka peristiwa itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai peretasan.
Namun demikian, Polda Kaltim membuka ruang penanganan hukum apabila terdapat korban yang mengaku mengalami kerugian akibat permintaan uang yang mengatasnamakan Kepala Polhut Kaltim.
“Jika ada yang merasa tertipu, bisa membuat laporan untuk dilakukan penyelidikan dan bisa meningkat ke penyidikan apabila ditemukan unsur pidana,” jelasnya dikontak Ekspos Kaltim, Senin (2/2).
Kabid Humas menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan laporan dan alat bukti, tanpa harus dikaitkan dengan latar belakang pengungkapan kasus ilegal logging di Kutai Barat.
“Tidak harus berkaitan dengan ilegal logging. Jika ada dugaan tindak pidana, korban bisa melapor dan akan ditangani sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Kutai Barat memastikan telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Polhut Kaltim. Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari melalui Kasi Humas Polres Kubar, Ipda Sukoco, menyampaikan bahwa saat ini Jumain berada di Polres Kutai Barat dan terlibat langsung dalam proses penanganan perkara ilegal logging.
“Polres Kutai Barat sebagai Korwas PPNS Kehutanan telah berkoordinasi langsung dengan Pak Jumain. Saat ini beliau berada di Polres, di Unit Tipiter, dalam rangka penanganan ilegal logging,” ujar Ipda Sukoco dikontak terpisah.
Ia menambahkan hingga Senin, 2 Februari 2026, belum ada masyarakat atau saksi yang secara resmi melaporkan menjadi korban penipuan dengan modus pencatutan nama Kepala Polhut Kaltim.
“Belum ada laporan masyarakat atau saksi yang masuk terkait dugaan permintaan uang tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Polres Kutai Barat memastikan pengamanan terhadap tim Polhut Kaltim tetap berjalan. Unit Tipiter Polres Kubar masih bersinergi dengan Dinas Kehutanan dalam penanganan kasus pembalakan liar di wilayah Hutan Desa Besiq.
“Pengamanan terhadap Polhut Kaltim tetap dilakukan selama proses penanganan ilegal logging berlangsung,” tutupnya.
Latar Perkara
Sebagai latar, dugaan pencatutan nama Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Kaltim, Jumain, mencuat tak lama setelah pengungkapan kasus pembalakan liar di Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Pada 28 Januari 2026 malam, Polhut Kaltim mengungkap pengangkutan kayu ulin ilegal tanpa dokumen. Dari tiga truk yang terdeteksi, dua unit berhasil diamankan bersama 160 batang kayu, sementara satu truk lainnya lolos setelah sopir berinisial H mengelabui petugas dan melarikan diri bersama muatan. Dua sopir lain, RS dan E, kini diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus pembalakan liar tersebut ditangani Dinas Kehutanan Kaltim dengan pendampingan Polres Kutai Barat, menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Beberapa hari setelah pengungkapan itu, nomor telepon yang mengatasnamakan Jumain dilaporkan digunakan untuk menghubungi sejumlah kolega dan relasinya dengan modus permintaan uang. Pesan dan panggilan tersebut diterima di berbagai daerah, meski Jumain saat itu masih berada di Kutai Barat bersama tim Polhut.
Pihak Polhut menegaskan permintaan uang tersebut bukan berasal dari Jumain dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mencatut nama pejabat atau aparat, terutama pascapenanganan kasus ilegal logging yang tengah menjadi perhatian publik.



