Pria yang pernah membuat petugas ketakutan dengan menembakkan pistol Glock 19 tersebut diamankan setelah kedapatan cukup aktif bermedia sosial.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pelarian terpidana Muraker Lumban Gaol berakhir di Jakarta Selatan (Jaksel). Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Balikpapan itu ditangkap tim gabungan kejaksaan setelah aktivitasnya yang kerap muncul di media sosial memudahkan pelacakan.
Muraker ditangkap pada Rabu (21/1/2026) oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltim, Kejari Kutai Kartanegara, dan Kejari Balikpapan. Ia buron sejak Oktober 2024 dalam perkara perintangan tugas petugas lapangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya Artha Wijaya menjelaskan Muraker telah divonis lima bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 211 KUHP tentang perbuatan merintangi petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Terpidana sebelumnya berstatus tahanan rumah, namun tidak menyerahkan diri saat akan dieksekusi,” ujar Handaya di Balikpapan, Kamis (22/1).
Karena berulang kali tidak ditemukan di kediamannya, Kejari Balikpapan menerbitkan surat DPO sejak 9 Oktober 2024. Keberadaan Muraker akhirnya terendus setelah tim memantau aktivitasnya di media sosial.
“Yang bersangkutan cukup aktif bermedia sosial, sehingga memudahkan proses pelacakan hingga penangkapan,” kata Handaya.
Saat diamankan, Muraker tidak melakukan perlawanan fisik, meski sempat bersikap tidak kooperatif. Ia langsung dibawa ke Rutan Balikpapan untuk menjalani eksekusi pidana.
Kasus yang menjerat Muraker berkaitan dengan insiden Januari 2023, saat ia diduga mengancam petugas lapangan dengan senjata api dalam upaya menghalangi tugas penanganan di lokasi.
Latar Perkara
Mengutip salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung, pada 20 Januari 2023, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, BPN, serta unsur kelurahan dan kecamatan mendatangi kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, untuk melakukan peninjauan lokasi lahan yang direncanakan sebagai objek tukar guling aset bagi pembangunan rumah dinas Kejaksaan. Kegiatan tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan survei awal, bukan pengukuran final.
Saat tim berada di lokasi, Muraker Kristian Lumban Gaol datang bersama ayahnya menggunakan mobil. Ayah terdakwa lebih dahulu turun dan berteriak dengan nada marah, melarang seluruh petugas melakukan pengukuran atau aktivitas apa pun di area tersebut. Tidak lama kemudian, Muraker turun dari mobil, mengeluarkan pistol Glock 19, mengokangnya, lalu menembakkan senjata api ke udara sebanyak dua kali sebagai bentuk intimidasi. Aksi itu membuat seluruh petugas ketakutan dan menghentikan kegiatan, lalu meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan terdakwa adalah senjata api izin pribadi lengkap dengan amunisi. Pengadilan menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pemaksaan dan ancaman kekerasan, karena penggunaan senjata api di ruang publik secara nyata menciptakan rasa takut dan memaksa petugas negara menghentikan tugasnya.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Muraker terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara, serta memerintahkan perampasan dan pemusnahan senjata api yang digunakan.



