google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

RS Pratama Bekokong Mangkrak, Korupsi Rp4,1 Miliar Terbongkar

Home Berita Rs Pratama Bekokong Mangk ...

Proyek pembangunan RS Pratama Bekokong di Kutai Barat yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah justru berujung perkara korupsi. Polisi mengungkap kerugian negara Rp4,1 miliar, sementara pembangunan rumah sakit tersebut berhenti di tengah jalan.


RS Pratama Bekokong Mangkrak, Korupsi Rp4,1 Miliar Terbongkar
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim memamerkan barang bukti dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Bekokong, Kutai Barat. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, berubah dari janji layanan kesehatan menjadi perkara pidana. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kutai Barat dan S selaku Direktur PT BPA. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp4,1 miliar,” ujar Kadek, Kamis (22/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, RS dan S belum dilakukan penahanan dan saat ini hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp70 juta, dokumen proyek, satu unit hard disk, tablet, serta beberapa telepon seluler milik para tersangka.

Janggal hingga Mangkrak

Kadek memaparkan dugaan korupsi bermula dari ketimpangan mencolok antara nilai perencanaan teknis proyek yang mencapai Rp145,4 miliar dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang hanya tersedia Rp48,01 miliar. Namun, tersangka RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal.

“Tersangka RS hanya memerintahkan penyesuaian desain secara lisan tanpa kontrak perubahan yang sah,” ungkap Kadek.

Penyimpangan berlanjut dalam proses tender elektronik. Perusahaan milik tersangka S diduga dipinjamkan kepada pihak lain melalui kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen. Praktik ini membuka ruang persekongkolan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim memastikan rangkaian penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186.

Saat penyidikan dilakukan, progres pembangunan RS Pratama Bekokong baru mencapai sekitar 30 persen dan terkesan mangkrak. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara progres fisik bangunan dengan nilai pembayaran yang telah diajukan oleh kontraktor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polda Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti. “Kami akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Kadek.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar