google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Eks Kajari Amuntai Melawan! Gugat Praperadilan KPK

Home Berita Eks Kajari Amuntai Melawa ...

Eks Kajari Amuntai Melawan! Gugat Praperadilan KPK
Albertinus Napitupulu, mantan Kepala Kejaksaan HSU, Kalsel saat dihadapkan ke awak media oleh KPK dalam konferensi pers setelah operasi tangkap tangan. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), mengambil langkah hukum. Praperadilan diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menggugat keabsahan tindakan penyitaan dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan diajukan pada 23 Januari 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2026.

Objek permohonan praperadilan berkaitan langsung dengan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025. Hingga saat ini, sesuai pantauan media ini di sistem informasi pengadilan, isi petitum permohonan belum dipublikasikan secara terbuka oleh pengadilan.

Soal adanya perlawanan Albertinus, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku belum mengetahui. "Kami cek dulu ya informasi ini," kata Budi, Sabtu malam.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK sebelumnya menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan Albertinus, yakni rumah dinas Kepala Kejari HSU, Kantor Kejari Hulu Sungai Utara, serta kediamannya di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU.

Seperti diwartakan sebelumnya, Budi menyatakan kendaraan yang disita tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujar Budi, Rabu (24/12).

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sehari kemudian, KPK menetapkan Albertinus bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan modus ancaman tidak menindaklanjuti laporan pengaduan. KPK juga menduga adanya pemotongan anggaran internal kejaksaan serta penerimaan dana lain yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar