EKSPOSKALTIM, Samarinda – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pembangunan musala asal Kalimantan Timur yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana Syarif bin Onde diamankan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (21/1).
Syarif bin Onde merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada 2008. Terpidana berusia 63 tahun tersebut tercatat berdomisili di Sempaja Selatan, Samarinda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Menurut Anang, tim SIRI Kejagung mengamankan Syarif bin Onde di wilayah Sawah Gede, Cianjur, dan yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Usai penangkapan, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum dilakukan proses eksekusi dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan.
Anang menambahkan Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna menegakkan kepastian hukum.
“Kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI diimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.


