EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi aspirasi Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) terkait dampak ekologis pertambangan batu bara untuk disampaikan langsung kepada pemerintah pusat. Menyusul terbatasnya kewenangan daerah dalam pengawasan sektor tambang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan meningkatnya kritik mahasiswa dan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti melalui jalur formal ke Kementerian ESDM sebagai pemegang otoritas kebijakan dan pengawasan.
“Kami mengapresiasi peran aktif rekan-rekan mahasiswa dalam menyuarakan isu kerusakan lingkungan dan mendorong agar aspirasi kritis ini juga disampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM di Jakarta,” ujar Bambang saat memimpin audiensi di Samarinda, Rabu (22/1), dikutip dari antara.
Audiensi tersebut digelar di tengah meningkatnya kekhawatiran kalangan akademisi dan masyarakat terhadap dampak ekologis pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Isu yang mengemuka antara lain lubang bekas tambang yang belum direklamasi serta laju deforestasi yang dinilai berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang.
Dalam pertemuan itu, Dinas ESDM Kaltim menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan perizinan, pembinaan, hingga pengawasan pertambangan mineral dan batu bara telah ditarik ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Pergeseran kewenangan ini membuat data teknis, seperti Jaminan Reklamasi dan dokumen lingkungan hidup, tidak lagi tersimpan di pemerintah provinsi,” kata Bambang.
Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan langsung, meski aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Kalimantan Timur.
Kendati demikian, Bambang menegaskan Pemprov Kaltim tidak akan lepas tangan dan tetap berupaya menjembatani aspirasi masyarakat agar sampai ke pembuat kebijakan di tingkat kementerian.
Dalam audiensi itu juga dibahas tantangan pengawasan di lapangan, terutama keterbatasan jumlah Inspektur Tambang yang dinilai tidak sebanding dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi.
Seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan merupakan persoalan serius yang memerlukan mitigasi ekologis melalui koordinasi lintas pihak yang lebih efektif.
Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Kaltim mengarahkan mahasiswa untuk mengajukan permohonan data rehabilitasi dan reklamasi secara resmi kepada Kementerian ESDM guna memperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.


