EKSPOSKALTIM, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkotika golongan I di sebuah indekos di Kota Samarinda. Pelaku memproduksi pil berwarna merah muda bermotif Iron Man dengan cara mencampur obat sakit kepala dan sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, (19/1). Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki menjelaskan pelaku meracik obat analgesik yang dibeli bebas di warung dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu. Campuran tersebut kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring.
“Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu, kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara online,” ujar Baihaki, dikutip dari antara.
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara. Dari tangan RN, polisi menyita dua butir pil berwarna merah muda yang diduga hasil produksi narkotika rumahan. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka utama berinisial RR. Dari kamar RR, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil siap edar bermotif tengkorak dan Iron Man, bubuk berwarna merah muda siap cetak, serta pewarna makanan.
Selain itu, polisi juga menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai motif, yakni berbentuk Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan berbentuk gorila.
Baihaki mengungkapkan, RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui tayangan video di media sosial, termasuk YouTube. Modus operandi pelaku adalah mencampurkan obat pereda nyeri yang dibeli bebas dengan sabu-sabu yang diperoleh dari orang tidak dikenal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025. Ia mengaku telah dua kali melakukan produksi sejak November 2025,” kata Baihaki.
Kedua tersangka menjual pil racikan berbahaya tersebut kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan harga berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara tersangka RR dijerat Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


