EKSPOSKALTIM, Samarinda - Perang melawan narkoba di Kalimantan Timur tak lagi berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi mulai menelusuri aliran uangnya, memukul jaringan dari sisi yang paling mereka jaga, yaitu aset.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap lima perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba sepanjang 2025. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp11,3 miliar.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan penerapan pasal TPPU menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba, bukan sekadar menghukum pelaku di hilir.
“Penerapan pasal TPPU merupakan kunci utama dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba,” ujar Endar saat dikonfirmasi di Balikpapan, Kamis (1/1) dikutip dari antara.
Menurutnya, perampasan aset hasil kejahatan memberi efek jera yang nyata karena menyasar sumber kekuatan pelaku. Dengan kehilangan aset, jaringan akan kesulitan kembali menjalankan bisnis narkoba.
Dalam lima perkara TPPU tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Aset yang disita dari para tersangka ditaksir bernilai sekitar Rp11,3 miliar.
Sepanjang 2025, Polda Kaltim mencatat pengungkapan 1.611 perkara narkoba. Jumlah ini menurun 277 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 perkara. Meski demikian, jumlah barang bukti yang disita justru meningkat signifikan.
Barang bukti ganja yang diamankan mencapai 5,1 kilogram, naik dari 4,82 kilogram pada 2024. Sabu-sabu melonjak dari 99,69 kilogram menjadi 136,7 kilogram. Pil ekstasi juga meningkat tajam, dari 2.819 butir menjadi 6.794 butir.
Sementara itu, obat-obatan daftar G justru mengalami penurunan, dari 154.359 butir pada 2024 menjadi 85.949 butir pada 2025. “Pemberantasan narkoba membutuhkan penanganan bersama, kerja sama lintas sektoral, dan perhatian dari seluruh masyarakat,” kata Endar.
Ia mengakui kualitas narkoba yang beredar di Kalimantan Timur tidak sebesar di beberapa daerah lain. Namun dari sisi kuantitas, peredarannya masih tergolong tinggi dan perlu diwaspadai.
Karena itu, Polda Kaltim menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyusun strategi penanganan narkoba yang lebih menyeluruh.
“Penanganan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui rehabilitasi dan langkah-langkah preemtif,” ujar Endar Priantoro.


