Tangisan bayi yang masih merah itu kemudian terdengar oleh warga sekitar.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Seorang perempuan berusia 18 tahun di Samarinda nekat menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan secara mandiri di rumahnya. Polisi menyebut tindakan itu dipicu kepanikan berat usai persalinan tanpa bantuan medis.
Peristiwa ini diungkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda. Pengungkap kasus penelantaran bayi yang dilakukan AF (18) di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/1) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan AF melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga kesehatan. Usai melahirkan, pelaku diduga mengalami kepanikan berat. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga mengalami kepanikan luar biasa sehingga berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya sendiri sebelum akhirnya meletakkan bayi malang itu di area terbuka tepat di samping rumah tinggalnya,” ujar Aksarudin, Sabtu (10/1).
Tangisan bayi yang masih merah itu kemudian terdengar oleh warga sekitar. Curiga dengan kondisi tersebut, warga segera melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian agar bayi mendapat penanganan. Menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Hasilnya, beberapa jam kemudian polisi mengarah pada identitas pelaku.
Sekitar pukul 10.00 WITA di hari yang sama, AF diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melahirkan untuk kepentingan penyidikan. “Kami menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi memiliki hak untuk hidup, dirawat, dan dilindungi, bukan ditelantarkan dalam kondisi berbahaya,” kata Aksarudin.
Saat ini, AF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sungai Pinang, termasuk pendalaman motif serta kondisi psikologis pascamelahirkan. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penelantaran anak yang menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis.


