LBH Samarinda menilai demokrasi di Kalimantan Timur kian menyusut seiring meningkatnya konflik warga, terutama akibat proyek pembangunan dan respons negara yang dinilai makin represif sepanjang 2025.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Demokrasi yang menyempit dan konflik warga yang kian meningkat menjadi potret utama Kalimantan Timur sepanjang satu tahun terakhir. Gambaran demikian disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dalam Catatan Akhir Tahun 2025, yang merangkum kerja advokasi dan pendampingan hukum terhadap warga yang terdampak kebijakan negara, proyek pembangunan, dan tindakan aparat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/1), LBH Samarinda memaparkan penyusutan demokrasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan watak pemerintahan nasional yang dinilai semakin militeristik dan otoritarian, serta menjauh dari prinsip konstitusi, negara hukum, hak asasi manusia (HAM), supremasi sipil, dan demokrasi.
“Negara berjalan dengan kekosongan kepemimpinan yang berpijak pada konstitusi dan HAM. Dampaknya paling nyata dirasakan masyarakat di daerah, termasuk Kalimantan Timur,” ujar Irfan Ghazy, Pengacara Publik LBH Samarinda.
Menurut Irfan, berbagai peristiwa sepanjang 2025 menunjukkan pola yang sistematis dan meluas. Kekacauan pembentukan produk hukum menjadi salah satu indikator awal. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 18 November 2025, misalnya, dibahas secara tergesa. Tercatat 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam waktu dua hari, pada 10–11 Juli 2025.
Selain itu, proyek-proyek ambisius negara dinilai LBH mengabaikan partisipasi publik dan justru melahirkan pelanggaran HAM. Mulai dari pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penggunaan dana publik Danantara untuk membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat.
Penyusutan demokrasi juga menurut LBH, tercermin dari pembatasan kebebasan berekspresi dan meningkatnya kriminalisasi warga. Sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto, LBH Samarinda mencatat eskalasi represi aparat dalam berbagai aksi masyarakat, termasuk penolakan RUU TNI serta gelombang demonstrasi Agustus–September 2025 terkait penolakan kenaikan pajak dan fasilitas tunjangan DPR.
Berdasarkan catatan LBH-YLBHI, dalam aksi penyampaian pendapat pada Agustus 2025 tercatat 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, 10 orang meninggal dunia, serta 960 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan politik.
Di sisi lain, pemenuhan HAM oleh negara dinilai tidak menunjukkan perbaikan. Komisi Nasional HAM, kata Irfan, mencatat 1.100 aduan pelanggaran HAM pada semester pertama 2025, termasuk 114 kasus yang berkaitan dengan PSN.
Kondisi tersebut juga tercermin di Kalimantan Timur. Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim, masih menurut catatan LBH, mencatat 18 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari–September 2025, yang mayoritas berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.
LBH Samarinda menilai masyarakat adat dan komunitas lokal di Kalimantan Timur kerap menjadi korban dalam mempertahankan hak atas tanah mereka. Proyek perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur atas nama pembangunan nasional disebut terus menekan ruang hidup warga.
“Tanah sering kali menjadi satu-satunya sumber penghidupan masyarakat. Ketika dirampas, warga kehilangan hak atas standar hidup yang layak,” kata Irfan.
LBH Samarinda juga menyoroti bahwa perampasan ruang hidup dan sumber penghidupan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak hidup. Berdasarkan pengalaman advokasi, konflik agraria kerap menempatkan warga pada posisi rentan ketika negara dan korporasi hadir dengan kekuasaan yang timpang.
Dalam hal layanan bantuan hukum, sepanjang 2025 LBH Samarinda menerima 27 permohonan bantuan hukum. Dari jumlah tersebut, 6 kasus didampingi secara penuh, sementara 21 kasus lainnya hanya sampai tahap konsultasi karena tidak memiliki dimensi struktural dan urgensi penanganan.
Dua kasus telah selesai ditangani, yakni sengketa informasi AMDAL di Kalimantan Utara yang berakhir di PTUN Samarinda, serta kasus penggusuran pedagang Pasar Subuh Samarinda. Dalam kasus Pasar Subuh, sebagian pedagang menerima lokasi pengganti dari Pemerintah Kota Samarinda, sementara sebagian lainnya memilih mencari lokasi alternatif di luar tawaran pemerintah.
Sepanjang tahun 2025, 417 orang tercatat sebagai penerima manfaat langsung bantuan hukum LBH Samarinda, terdiri dari 409 orang berbasis komunitas dan 8 individu, terutama dari komunitas pedagang Pasar Subuh dan warga Kampung Memahak Ulu. Jika digabungkan dengan tahun-tahun sebelumnya, total penerima manfaat bantuan hukum LBH Samarinda mencapai sekitar 7.637 orang.
LBH Samarinda mencatat hampir seluruh kasus yang ditangani melibatkan entitas pemerintah. Dari tujuh kasus struktural, tiga melibatkan kepolisian dan pejabat pemerintah lokal, serta satu kasus melibatkan kepala daerah, yakni bupati.




