EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Warga Muara Kate dan Batu Kajang memadati Mapolres Paser, Selasa (18/11), untuk menjemput Misrantoni (60) alias Imis yang masa penahanannya dinyatakan habis pukul 17.30 WITA. Misrantoni telah menjalani penahanan selama 119 hari tanpa pelimpahan perkara ke Kejaksaan. Warga datang sejak pukul 17.00 WITA untuk memastikan ia dilepaskan demi hukum.
Situasi memanas ketika keluarga dan warga yang membawa Misrantoni keluar dari Polres dicegat di jalan, tak jauh dari Polsek Tanah Grogot, sekitar 10 kilometer dari Mapolres. Dari video dan kesaksian warga, rombongan itu dihentikan Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo yang saat itu tidak mengenakan seragam dinas. Misrantoni akhirnya gagal dibawa pulang dan tetap tertahan. “Surat pengeluarannya sudah dikasih, tapi katanya gak bisa pulang karena besok sudah harus dilimpahkan ke pengadilan negeri,” kata Andre, anak Misrantoni, dikontak media ini.
Koalisi Advokasi Warga Muara Kate, yang terdiri dari LBH Samarinda, AMAN, PERADI, dan JATAM Kaltim, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM karena kepolisian tetap menahan Misrantoni di luar batas waktu hukum. Alasan koordinasi dengan Kejaksaan, menurut mereka, tidak dapat dipakai menahan seseorang melampaui tenggat.
Ketegangan meningkat ketika salah satu pendamping hukum, Fathur Rahman dari PBH PERADI Balikpapan, ditangkap aparat sekitar pukul 21.55 WITA tak lama setelah keluar dari gedung Polres. Penangkapan itu memicu warga dan keluarga kembali berkumpul di Mapolres untuk mengawal keselamatan Misrantoni dan kuasa hukumnya.
“Iya betul pendamping hukum atas nama Fathur Rahman ditangkap,” ujar Pradarma Rupang dari Koalisi Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Muara Kate.
Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Han/95.h/XI/RES.1.6/2025/Reskrim dengan jelas menyatakan masa penahanan Misrantoni telah mencapai batas maksimal dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menahannya. Pemeriksaan dinilai selesai dan seluruh perpanjangan sebelumnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam surat itu, penyidik diperintahkan mengeluarkan Misrantoni dari tahanan karena statusnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai tahanan negara. Tim Advokasi menilai tindakan kepolisian sarat kepentingan dan tidak transparan. “Tindakan ini menunjukkan proses penetapan tersangka sarat kepentingan. Tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan,” ujar Rupang.
Media ini sudah berupaya menghubungi Kapolres AKBP Novy Adhiwibowo berulang kali. Sempat berdering, namun panggilan ditolak.
Tragedi Muara Kate sendiri sudah setahun berlalu sejak penyerangan misterius 15 November 2024 yang menewaskan Russell dan melukai Anson. Polisi menetapkan Misrantoni sebagai tersangka, namun langkah tersebut memicu keraguan keluarga korban dan warga karena penyidikan dianggap tidak transparan, lamban hampir satu tahun, tanpa motif, dan berpotensi salah tangkap.
Kuasa hukum keluarga korban, Andri ikut menyoal berlarutnya penanganan. Ia menyebut warga sejak awal melihat lebih dari satu pelaku, sementara sejumlah petunjuk tidak ditindaklanjuti. Salah satunya adalah belum diperiksanya Agustinus Luki alias Panglima Pajaji, penanggung jawab hauling PT MCM, yang namanya berulang kali muncul dalam rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah penyerangan. Media ini juga sudah berupaya mengonfirmasi Luki, maupun MCM, namun tak membuahkan hasil.
Penolakan warga terhadap hauling batu bara di jalan negara berlangsung sejak 2023 dan telah menelan banyak korban jiwa akibat aktivitas truk perusahaan. Meski Wakil Presiden Gibran sudah meminta perusahaan menghentikan hauling, ketegangan warga dan aparat tetap berlanjut. Polda Kaltim membantah adanya kriminalisasi dan menyebut seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Namun penahanan Misrantoni sudah mencapai 115 hari, diperpanjang empat kali, serta disisipi pemeriksaan kejiwaan yang menurut keluarga dilakukan tanpa pemberitahuan dan dinilai melanggar aturan karena pembantaran hanya boleh untuk perawatan medis. Tim Advokasi menilai rangkaian perpanjangan, pembatasan akses keluarga, dan isolasi delapan hari sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak dasar.
Keluarga meyakini Misrantoni dikambinghitamkan karena ia dikenal aktif menjaga posko penolakan hauling dan mendorong warga menuntut keselamatan pengguna jalan. Mereka menilai penahanan ini membuka ruang bagi operasi hauling ilegal tetap berjalan, terlihat dari truk batu bara yang berulang kali melintas meski sudah dilarang dan sudah diprotes ke Wakil Presiden. Sebelumnya, Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser dan Kapolda Kaltim membebaskan Misrantoni sebelum 12 November 2025 dan meminta jaksa memastikan proses hukum objektif.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto dalam kesempatan sebelumnya membantah adanya kriminalisasi. "Enggaklah, semua sudah melalui proses yang prosedural dan bukti yang cukup, semua tindakan Polri ada alasan yang dibenarkan secara hukum," jelas Yulianto, 28 Oktober 2025.




