Sidak ESDM Kaltim membongkar proyek “wisata” di Samarinda yang ternyata ngeruk bukit tanpa izin. Aktivitas tambang liar langsung disetop setelah barcode perizinan yang dipajang di lokasi terbukti bukan izin tambang. Cuma tempelan PKKPR.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas ESDM Kalimantan Timur menghentikan operasi penambangan batu gunung tanpa izin di area pematangan lahan wisata di Samarinda. Langkah ini diambil setelah tim melakukan sidak dan menemukan aktivitas ekstraksi mineral yang tidak sesuai klaim pengelola.
"Kami langsung menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan mendesak mereka untuk segera mengkaji ulang aturan tata ruang serta melengkapi perizinan terkait aktivitas pertambangan," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Kamis (27/11), dikutip dari ANTARA.
Dalam sidak itu, petugas menemukan bahwa pengelola tidak memiliki izin penambangan maupun izin pengangkutan material. Di lokasi hanya tampak stiker barcode, yang setelah diperiksa ternyata hanya barcode PKKPR. Bukan izin usaha pertambangan.
ESDM meminta seluruh aktivitas penggalian dan mobilisasi material dihentikan total sampai perusahaan menyelesaikan seluruh proses hukum dan perizinan. Penertiban ini dinilai penting. Sebab, kewenangan penerbitan izin galian C kini berada penuh di tangan pemerintah provinsi.
"Kami menerapkan standar seleksi ketat dalam mengeluarkan legalitas tambang demi menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola yang baik," ujar Bambang.
Data ESDM mencatat baru dua izin tambang galian C diterbitkan dalam dua bulan terakhir. Masyarakat juga diminta melapor jika melihat pengerukan bukit tanpa papan informasi yang jelas. Bambang menegaskan penegakan aturan harus konsisten agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan legal dan tidak merusak lingkungan.


