PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Syarat PPPK

Home Berita Ratusan Guru Honorer Di K ...

Ratusan guru honorer di Kaltim tetap mengajar meski belum memenuhi syarat PPPK. Bergantung pada Dana BOSP. 


Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Syarat PPPK
ILUSTRASI guru honorer. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Ratusan guru honorer di Kalimantan Timur masih mengajar dalam ketidakpastian. Sebab, belum memenuhi syarat administrasi untuk ikut seleksi PPPK.

“Sekitar 600 hingga 700 guru honorer yang tercatat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim masih belum memenuhi syarat pengalaman kerja minimal dua tahun. Ini menjadi hambatan utama mereka bisa ikut tes PPPK,” kata Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan. dikutip Kamis (27/11).

Keberlangsungan para guru honorer sementara ditopang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana ini menjaga kegiatan belajar tetap berjalan di sekolah yang kekurangan guru atau memiliki honorer yang belum memenuhi syarat PPPK.

Rahmat menekankan pentingnya BOSP, sebelumnya dikenal sebagai BOSDA, sebagai penyangga sekolah. Tanpa skema ini, kegiatan belajar mengajar di banyak sekolah di Kaltim akan terganggu. Berdasarkan data Pemprov Kaltim, pada akhir 2024 terdapat 10.000 guru berstatus PNS dan PPPK yang menerima insentif dari pemerintah provinsi.

“Memang masih ada kekurangan tenaga guru, tetapi kebutuhan itu relatif aman. Guru honorer tetap kami dukung melalui BOSP, kalau guru honorer tidak ada, proses belajar pasti terganggu. Murid tentu akan dirugikan,” jelas Rahmat. 
 
BOSP berasal dari alokasi pusat dan daerah, dan dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer. Dana ini menjadi solusi sementara sambil menunggu mereka memenuhi syarat masa kerja untuk pengangkatan PPPK. 
 
Di tengah kondisi itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud berkomitmen menaikkan insentif guru honorer hingga Rp1 juta per bulan jika anggaran memungkinkan. Komitmen tersebut disampaikan pada peringatan Hari Guru Nasional 2025 sebagai respons terhadap tuntutan kesejahteraan guru honorer. 
 
Situasi di Kaltim juga sejalan dengan kebijakan nasional mengenai penghapusan status honorer pada akhir 2025 sesuai UU ASN. Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk skema PPPK. Komisi X DPR RI turut mendorong pemerintah pusat mempercepat penyelesaian persoalan itu.

Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar